dc.description.abstract |
Penulisan hukum ini bertujuan untuk memaparkan mengenai pemeriksaan
alat bukti pada praperadilan tentang sah atau tidak sahnya penetapan tersangka,
setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
menjadi objek yang dapat dimintakan praperadilan. Pada dasarnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menjelaskan mengenai penetapan
tersangka, akan tetapi penetapan tersangka sebagai mana Pasal 1 angka 2 KUHAP
merupakan bagian dari penyidikan. Dalam menetapkan tersangka harus
didasarkan pada bukti permulaan. Frasa “bukti permulaan”, “bukti yang cukup”
dan “bukti permulaan yang cukup” dijelaskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hatus dimaknai 2 (dua) alat bukti. Sah atau
tidak sahnya penetapan tersangka dalam praperadilan menimbulkan permasalahan
sejauh mana pemeriksaan alat bukti praperadilan mengenai sah atau tidak sahnya
penetapan tersangka apakah sekedar kuantitas atau kualitas dari alat bukti yang
diperoleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apabila telah
memeriksa kualitas apa yang membedakan antara memeriksa alat bukti dalam
praperadilan untuk menetapkan sah atau tidak sahnya penetapa tersangka dengan
pemeriksaan dalam pokok perkara untuk menetapkan seseorang bersalah
melakukan tindak pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis
Normatif, yaitu meneliti dengan mengunakan bahan pustaka yang meliputi bahan
hukum primer, sekunder serta tersier. Sumber hukum primer yaitu KUHAP,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pembertasan Tindak
Pidana Korupsi dan peraturan lainnya. Sumber hukum sekunder diperoleh dari
buku-buku, jurnal serta website dari yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber
tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hasil penelitian yang dilakukan adalah bahwa pemeriksaan praperadilan
mengenai penetapan tersangka diperlukan memeriksa kualitas dari alat bukti yang
dijadikan dasar penetapan tersangka. Pemeriksaan alat bukti dalam praperadilan
untuk menyatakan sah atau tidak sahnya penetapan tersangka dengan pemeriksaan
alat bukti pada pokok perkara untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan
tindak pidana memiliki perbedaan. |
en_US |