Tinjauan kewenangan praperadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Aulia, Fuji
dc.date.accessioned 2020-02-21T05:21:53Z
dc.date.available 2020-02-21T05:21:53Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38775
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10139
dc.description 4364 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan hukum ini bertujuan untuk memaparkan mengenai pemeriksaan alat bukti pada praperadilan tentang sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi objek yang dapat dimintakan praperadilan. Pada dasarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menjelaskan mengenai penetapan tersangka, akan tetapi penetapan tersangka sebagai mana Pasal 1 angka 2 KUHAP merupakan bagian dari penyidikan. Dalam menetapkan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan. Frasa “bukti permulaan”, “bukti yang cukup” dan “bukti permulaan yang cukup” dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hatus dimaknai 2 (dua) alat bukti. Sah atau tidak sahnya penetapan tersangka dalam praperadilan menimbulkan permasalahan sejauh mana pemeriksaan alat bukti praperadilan mengenai sah atau tidak sahnya penetapan tersangka apakah sekedar kuantitas atau kualitas dari alat bukti yang diperoleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apabila telah memeriksa kualitas apa yang membedakan antara memeriksa alat bukti dalam praperadilan untuk menetapkan sah atau tidak sahnya penetapa tersangka dengan pemeriksaan dalam pokok perkara untuk menetapkan seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu meneliti dengan mengunakan bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Sumber hukum primer yaitu KUHAP, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pembertasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan lainnya. Sumber hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal serta website dari yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian yang dilakukan adalah bahwa pemeriksaan praperadilan mengenai penetapan tersangka diperlukan memeriksa kualitas dari alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Pemeriksaan alat bukti dalam praperadilan untuk menyatakan sah atau tidak sahnya penetapan tersangka dengan pemeriksaan alat bukti pada pokok perkara untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana memiliki perbedaan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hukum Acara Pidana en_US
dc.subject Penetapan Tersangka en_US
dc.subject Tersangka en_US
dc.subject Praperadilan en_US
dc.title Tinjauan kewenangan praperadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200156
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account