Kedudukan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dalam menggunakan hak politik pada Pemilihan Umum ditinjau dari Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susilowati, W. M. Herry
dc.contributor.author Regita, Emia
dc.date.accessioned 2020-02-20T02:50:43Z
dc.date.available 2020-02-20T02:50:43Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38887
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10134
dc.description 4476 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini membahas menganai kedudukan TNI dalam menggunakan hak politiknya, terutama hak memilih dalam Pemilihan Umum. Dalam pasal 34 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan negara, alat negara merupakan suatu alat yang ada diadakan dan dapat digunakan untuk tercapainya suatu tujuan tertentu. Selain sebagai alat negara, Anggota TNI juga merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang sama sebagai warga negara yang diatur dalam UUD. Salah satu hak tersebut ialah hak politik. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adanya pembatasan mengenai hak politik anggota TNI. Dimana Anggota TNI tidak dapat memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum. Pembatasan terhadap hak politik bagi Anggota TNI tersebut, berhubungan dengan kedudukannya sebagai alat negara. Dimana kedudukannya sebagai alat negara yang merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara, ia dituntut memiliki sikap netralitas untuk menjalankan fungsi dan perannya. Pasal 10 UUD NRI 1945 menyebutkan pula bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. TNI pun memiliki sistem komando terpadu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Berdasakan kedudukan tersebut, pembatasan yang dilakukan terhadap Anggota TNI bertujuan untuk menjaga fungsi dan peran TNI sebagai alat negara, maka dari itu Anggota TNI tidak dapat menggunakan hak politiknya (dipilih maupun memilih) dalam pemilu saat ini, TNI merupakan alat pertahanan dan keamanan negara yang tugas utamanya adalah menjaga keamana negara. Melihat dari kedudukannya tersebut adanya beberapa pembatasan yang dilakukan oleh negara untuk tetap menjaga fungsi dan tugas utama dari TNI. Pembatasan terhadap hak politik tersebut bukanlah merupakan pelanggaran dari hak asasi manusia, karena dalam pasal 28 J menyebutkan negara dapat membatasi hak tertentu melalu Undang-Undang untuk memenuhi keamanan dan ketertiban umum. Dengan adanya pembatasan tersebut, Anggota TNI diharapkan dapat tetap menjunjung tinggi prinsip netralitasnya dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai alat negara. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hak Politik en_US
dc.subject Alat Negara en_US
dc.subject Tentara Nasional Indonesia en_US
dc.title Kedudukan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dalam menggunakan hak politik pada Pemilihan Umum ditinjau dari Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200183
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431056201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account