dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas menganai kedudukan TNI dalam menggunakan hak
politiknya, terutama hak memilih dalam Pemilihan Umum. Dalam pasal 34 UUD
NRI 1945 menyebutkan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas
menjaga ketertiban dan keamanan negara, alat negara merupakan suatu alat yang
ada diadakan dan dapat digunakan untuk tercapainya suatu tujuan tertentu. Selain
sebagai alat negara, Anggota TNI juga merupakan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak-hak yang sama sebagai warga negara yang diatur dalam UUD. Salah
satu hak tersebut ialah hak politik. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adanya pembatasan mengenai hak politik
anggota TNI. Dimana Anggota TNI tidak dapat memilih maupun dipilih dalam
pemilihan umum.
Pembatasan terhadap hak politik bagi Anggota TNI tersebut, berhubungan
dengan kedudukannya sebagai alat negara. Dimana kedudukannya sebagai alat
negara yang merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan
negara, ia dituntut memiliki sikap netralitas untuk menjalankan fungsi dan
perannya. Pasal 10 UUD NRI 1945 menyebutkan pula bahwa Presiden memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara. TNI pun memiliki sistem komando terpadu yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Berdasakan kedudukan tersebut, pembatasan yang dilakukan terhadap Anggota
TNI bertujuan untuk menjaga fungsi dan peran TNI sebagai alat negara, maka dari
itu Anggota TNI tidak dapat menggunakan hak politiknya (dipilih maupun
memilih) dalam pemilu saat ini,
TNI merupakan alat pertahanan dan keamanan negara yang tugas utamanya
adalah menjaga keamana negara. Melihat dari kedudukannya tersebut adanya
beberapa pembatasan yang dilakukan oleh negara untuk tetap menjaga fungsi dan
tugas utama dari TNI. Pembatasan terhadap hak politik tersebut bukanlah
merupakan pelanggaran dari hak asasi manusia, karena dalam pasal 28 J
menyebutkan negara dapat membatasi hak tertentu melalu Undang-Undang untuk
memenuhi keamanan dan ketertiban umum. Dengan adanya pembatasan tersebut,
Anggota TNI diharapkan dapat tetap menjunjung tinggi prinsip netralitasnya
dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai alat negara. |
en_US |