dc.description.abstract |
Di dalam praktik hukum masih adanya pemahaman yang tidak seragam antara
penipuan dalam hukum pidana dan penipuan dalam hukum perdata yang timbul dari
suatu hubungan kontraktual, yang memang sebetulnya aspek tersebut sangat
bersinggungan namun tetap berdiri pada domain hukum yang berbeda. Adanya
suatu permasalahan hukum yang sebenarnya merupakan bagian dalam domain
hukum privat (perdata) namun ternyata dimasukkan ke dalam domain hukum
publik (pidana). Khususnya persoalan ingkar janji yang lahir dari hubungan
kontraktual cenderung dianggap suatu penipuan berdasarkan hukum pidana. Aspek
hukum publik kemudian digunakan sebagai sarana memaksa untuk perbuatan
privat.
Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan merujuk pada studi dokumen yakni berupa peraturan-peraturan
yang tertulis atau bahan-bahan lainnya. Penelitian dengan cara menelusuri
peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
Dalam penipuan yang bersinggungan perihal kebohongan, namun kebohongan
dalam hukum perdata dampaknya berbeda dengan kebohongan yang di atur di
dalam hukum pidana. Kebohongan dalam hukum pidana berada di depan karena
ada niat baru dilakukan aktivitas yang dituju, kebohongan merupakan sarana untuk
mendapatkan sesuatu dari seseorang yang menjadi sasarannya, orang yang menjadi
sasarannya menjadi tergerak hatinya untuk menyerahkan sesuatu. Sedangkan
kebohongan dalam hukum perdata yang kemudian identik dengan ingkar janji,
kebohongannya berada di belakang, dilakukan aktivitas terlebih dahulu barulah ada
kebohongan tersebut. Penipuan dalam hukum perdata terdapat sanksi namun bukan
sanksi pidana badan seperti sanksi yang diatur di dalam hukum pidana yang identik
dengan sanksi pidana badan yakni sanksi penjara. Jadi, suatu kebohongan yang
identik dengan ingkar janji tidak dapat serta merta dimasukkan menjadi penipuan
dalam ranah pidana. Seperti kasus yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri
Kuningan Nomor 03 / Pid. B / 2017 / PN. Kng sebuah kasus hubungan kontraktual
kemudian di laporkan ke dalam tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan di periksa dalam proses peradilan
sebagai tindak pidana penipuan, menurut analisis penulis memiliki pendapat bahwa
sebenarnya kasus tersebut adalah kasus ingkar janji yang berasal dari hubungan
kontraktual merupakan perbuatan melanggar kontrak bukan perbuatan melawan
hukum berdasarkan hukum pidana. |
en_US |