Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengumpulkan dan menganalisis data mengenai
kondisi klien serta melakukan penilaian terhadap data-data yang berkaitan dengan
penyebab masalah, apa yang diubah, sumber-sumber serta kekuatan yang dimiliki
oleh klien. Peneliti menggunakan teori manajemen kasus, dimana dalam teori ini
berbicara tentang asesmen, perencanaan pelayanan, intervensi dan monitoring,
evaluasi serta terminasi. Teori ini berbicara tentang bagaimana untuk meningkatkan
bukan untuk menghilangkan atau menghapus suatu program yang ada. Kemudian
dimensi-dimensi dalam teori ini cukup memadai dalam memberikan penilaian
terkait dengan evaluasi program ataupun kegiatan dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan kedepannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Kualitatif. Dalam
penelitian ini, peneliti melakukan wawancara dengan pihak pelaksana pelayanan
yaitu konselor, pihak pengelola yaitu UPT P2TP2A dan Kepala Tata Usaha serta
manajemen kasus (Polisi, Pengacara dan Puskesmas). Peneliti juga melakukan
observasi dengan melihat kegiatan pemberian layanan dalam penanganan korban
kekerasan seksual terhadap anak. Studi dokumen yang digunakan mengacu pada
SOP penanganan kasus korban tindak kekerasan seksual terhadap anak dan
Peraturan pemerintah tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Anak
yang Berhadapan dengan Hukum.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, dari aspek konteks, tujuan dari kegiatan
penanganan korban tindak kekerasan seksual terhadap anak ini sudah tercapai
dengan baik. Namun dari aspek konten, pelaksanaan penanganan kasus korban
tindak kekerasan seksual yang dilaksanakan oleh UPT P2TP2A Kota Bandung
melalui manajemen kasus masih belum maksimal karena kurangnya sosialiasi,
informasi dan pengetahuan tentang perlindungan anak kepada masyarakat luas.
Pada bagian input dan proses penanganan tindak kekerasan seksual terhadap anak,
sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, baik pihak korban, manajemen kasus maupun pihak UPT P2TP2A. Pada bagian product (hasil), hasil akhir dari program
menunjukkan bahwa dengan adanya program ini sangat membantu para korban
tindak kekerasan seksual, dimana korban merasa terfasilitasi sehingga mereka dapat
kembali beraktivitas seperti biasa.