Abstract:
Dalam tugas pengauditan, auditor harus memiliki independensi karena merupakan suatu hal
yang penting ketika memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan dari sebuah
perusahaan. Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi, dan tidak memihak
pada siapapun. Auditor/akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun.
Akuntan publik berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik
perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas
pekerjaan akuntan publik. Sehingga, untuk mencegah hilangnya independensi auditor
Pemerintah Indonesia mengatur kewajiban rotasi auditor/pergantian auditor. Pergantian
auditor dibagi menjadi dua jenis, yaitu pergantian secara voluntary (karena keinginan dari
perusahaan yang melakukan pergantian secara suka rela diluar peraturan yang berlaku) dan
mandatory (karena ada regulasi atau peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan
rotasi). Tetapi pada kenyataanya masih terdapat perusahaan yang melakukan pergantian
auditor di luar dari jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika pergantian auditor
yang dilakukan oleh perusahaan terjadi secara tiba-tiba atau di luar jangka waktu yang
ditetapkan oleh pemerintah maka dapat menimbulkan pertanyaan dari berbagai macam pihak
dan penting untuk diketahui faktor-faktor yang menjadi penyebabnya. Pada penelitian ini
terdapat tiga faktor yang diteliti yaitu audit fee, ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP), dan
financial distress terhadap pergantian auditor secara voluntary.
Dorongan untuk melakukan pergantian auditor dapat disebabkan oleh audit fee yang
diminta terlalu tinggi oleh suatu KAP terhadap klien sehingga tidak tercapainya kesepakatan
antara perusahaan klien dengan KAP mengenai besarnya audit fee yang akan diterima oleh
auditor tersebut. Faktor selain audit fee yang dapat mempengaruhi pergantian auditor yaitu
ukuran KAP. Ukuran KAP dapat mempengaruhi perusahaan untuk melakukan perpindahan
auditor. Karena perusahaan biasanya akan mencari KAP yang kualitasnya tinggi untuk
meningkatkan kredibilitas laporan keuangan bagi pihak eksternal sebagai pemakai laporan
keuangan. Selain itu, KAP yang lebih besar umumnya dianggap sebagai penyedia kualitas
audit yang lebih tinggi dan memiliki reputasi yang tinggi di lingkungan bisnis. Selain audit fee
dan ukuran KAP juga terdapat satu faktor lain yang dapat mempengaruhi pergantian auditor
yaitu financial distress. Klien yang mengalami kesulitan keuangan lebih cenderung untuk
mengganti KAP mereka dibandingkan dengan perusahaan lain yang lebih sehat dengan alasan
bahwa mereka perlu menyewa kualitas jasa audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan
sebelumnya untuk menarik kepercayaan stakeholders dan menambah kepercayaan diri
perusahaan.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah hypothetico-deductive method.
Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan program SPSS (Statistical Product and
Service Solutions) versi 21.0. Penelitian ini menggunakan model regresi logistik biner karena
variabel dependen yang diteliti merupakan variabel yang bersifat kualitatif dan dikotomus (dua
kategori). Jenis data yang dipakai adalah laporan keuangan auditan dari perusahaan property,
real estate & building construction periode 2013-2017 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Metode penentuan sampel menggunakan purposive sampling, dengan jumlah sampel
sebanyak 29 perusahaan.
Berdasarkan hasil analisis regresi logistik biner yang dilakukan, audit fee memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap pergantian auditor secara voluntary. Sedangkan ukuran
KAP dan financial distress tidak memiliki pengaruh secara signifikan terhadap pergantian
auditor secara voluntary. Tetapi jika ketiga faktor tersebut dilakukan uji secara simultan
menghasilkan pengaruh yang signifikan terhadap pergantian auditor secara voluntary.