Tax review atas pelaksanaan kewajiban perpajakan dan potensi sanksi yang timbul pada CV. Z

Show simple item record

dc.contributor.advisor Suryaputra, Verawati
dc.contributor.advisor Rahayu, Puji Astuti
dc.contributor.author Subagyo, Bayu Pratama Adhi Nugraha
dc.date.accessioned 2019-10-31T07:00:11Z
dc.date.available 2019-10-31T07:00:11Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38201
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/9433
dc.description 23706 - FE en_US
dc.description.abstract Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak yang telah dipungut selanjutnya digunakan untuk belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah, dana transfer ke daerah serta dana desa. Jumlah belanja pemerintah selalu lebih besar daripada penerimaan negara setiap tahunnya sehingga menyebabkan defisit APBN pada tahun 2017 sebesar Rp330,2 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp325,9 triliun. Untuk menutupi defisit APBN, pemerintah berupaya agar penerimaan negara khususnya penerimaan pajak dapat mencapai target setiap tahunnya. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) salah satunya adalah reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan pertama dimulai pada tahun 1983 dengan mengubah sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment. Namun dalam pelaksanaan sistem self assessment, wajib pajak terkadang melakukan kekeliruan yang dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan yang terjadi di masa mendatang, perlu dilakukan tax review. Tax review berguna untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang serta menghindari sanksi pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Langkah dalam melakukan tax review dimulai dari identifikasi aspek perpajakan , penelahaan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan memberikan laporan akhir tax review beserta rekomendasi berupa kesimpulan dan saran kepada CV Z. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Data primer dalam penelitian ini berupa wawancara tentang gambaran umum perusahaan, struktur organisasi, dan job description, sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah SPT laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba rugi), faktur pajak, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 25, SSP, dan bukti potong. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi pustaka. Berdasarkan tax review yang telah peneliti lakukan, CV Z belum sepenuhnya melakukan kewajiban perpajakan sesuai peraturan. Hal ini ditunjukkan adanya keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 untuk masa pajak Maret, PPh Pasal 25 untuk masa pajak Februari dan Maret, dan PP 46 Tahun 2013 untuk semua masa pajak tahun 2017. Selain keterlambatan penyetoran, terdapat juga keterlambatan pelaporan PPh Pasal 25 untuk masa pajak April, Mei, Juni, dan Juli. Oleh karena itu peneliti memberikan saran kepada CV Z untuk menyetor dan melapor pajak tidak melebihi batas waktu yang ditentukan peraturan agar tidak dikenakan sanksi oleh DJP. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject tax review en_US
dc.subject PP 46 en_US
dc.subject sanksi pajak en_US
dc.title Tax review atas pelaksanaan kewajiban perpajakan dan potensi sanksi yang timbul pada CV. Z en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014130218
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402117701
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403058402
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account