Abstract:
Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak yang telah dipungut selanjutnya digunakan
untuk belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah, dana transfer ke daerah serta dana
desa. Jumlah belanja pemerintah selalu lebih besar daripada penerimaan negara setiap
tahunnya sehingga menyebabkan defisit APBN pada tahun 2017 sebesar Rp330,2 triliun dan
tahun 2018 sebesar Rp325,9 triliun. Untuk menutupi defisit APBN, pemerintah berupaya agar
penerimaan negara khususnya penerimaan pajak dapat mencapai target setiap tahunnya.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) salah
satunya adalah reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan pertama dimulai pada tahun 1983
dengan mengubah sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment.
Namun dalam pelaksanaan sistem self assessment, wajib pajak terkadang melakukan
kekeliruan yang dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan perpajakan dan kepatuhan
wajib pajak yang masih rendah.
Sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan yang terjadi di masa
mendatang, perlu dilakukan tax review. Tax review berguna untuk mencegah terjadinya
kesalahan dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang serta menghindari
sanksi pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Langkah dalam melakukan tax review
dimulai dari identifikasi aspek perpajakan , penelahaan pelaksanaan kewajiban
perpajakan dan memberikan laporan akhir tax review beserta rekomendasi berupa kesimpulan
dan saran kepada CV Z.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Data primer
dalam penelitian ini berupa wawancara tentang gambaran umum perusahaan, struktur
organisasi, dan job description, sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah SPT
laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba rugi), faktur pajak, SPT Tahunan PPh Badan,
SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 25, SSP, dan bukti potong. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi pustaka.
Berdasarkan tax review yang telah peneliti lakukan, CV Z belum sepenuhnya
melakukan kewajiban perpajakan sesuai peraturan. Hal ini ditunjukkan adanya keterlambatan
penyetoran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 untuk masa pajak Maret, PPh Pasal 25 untuk masa
pajak Februari dan Maret, dan PP 46 Tahun 2013 untuk semua masa pajak tahun 2017. Selain
keterlambatan penyetoran, terdapat juga keterlambatan pelaporan PPh Pasal 25 untuk masa
pajak April, Mei, Juni, dan Juli. Oleh karena itu peneliti memberikan saran kepada CV Z untuk
menyetor dan melapor pajak tidak melebihi batas waktu yang ditentukan peraturan agar tidak
dikenakan sanksi oleh DJP.