Abstract:
Sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat mempengaruhi kualitas yang dihasilkan suatu proyek
konstruksi. Tenaga ahli konstruksi merupakan sumber daya manusia yang memegang peran penting dalam
pelaksanaan suatu proyek. Kompetensi dari tenaga ahli da1am sektor konstruksi dapat dipastikan dari
kepemilikan sertifikat keahlian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa
konstruksi, setiap tenaga kerja konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi kerja. Selain
itu, para pengguna jasa dan atau penyedia jasa juga diwajibkan untuk mempekerj akan tenaga kerja
yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Namun, pada kenyataannya masih banyak tenaga ahli yang
tidak tersertifikasi. Tentu ada kendala yang dialami tenaga ahli sehingga mereka tidak
tersertifikasi. Maka dari itu perlu dilakukan penelitian mengenai kendala tenaga ahli dalam
memperoleh sertifikat keahlian. Penelitian ini menggunakan penelitian-penelitian sebelumnya dan
hasil wawancara sebagai data sekunder danjawaban kuisioner sebagai data primer. Pengolahan data
dilakukan dengan melalui uji validitas, realibilitas, dan kemudian analisis Severity Index. Kendala
tenaga ahli dikategorikan berdasarkan pendapat tenaga ahli, jurnal-jurnal, dan
penelitian-penelitian sebelumnya. Hasil analisis secara keseluruhan menunjukan bahwa waktu tenaga
ahli yang minim untuk mengurus sertifikat keahlian menjadi kendala utama dalam memperoleh
sertiflkat keahlian, dengan nilai SI sebesar 72%.