Abstract:
Pelaksanaan tata kelola dalam bidang pengungsi sebagai usaha untuk
mengatasi krisis pengungsi yang terjadi di Eropa telah mengalami berbagai
tantangan di Uni Eropa dan negara-negara anggotanya. Berbagai upaya dalam
bentuk pembuatan kebijakan telah dilakukan untuk mengatasi krisis ini.
Diantaranya, Common European Asylum System (CEAS) dibentuk dengan tujuan
untuk memberikan kebijakan bersama, prosedur dan standar minimum dalam
menangani kasus pengungsi. Sebagai dasar hukum, negara-negara anggota CEAS
memiliki kewajiban untuk mengimplementasi konten dari CEAS ke legislasi
nasional negara. Dari seluruh negara-negara anggota Uni Eropa, Jerman dan
Swedia dikenal sebagai dua dari negara-negara tujuan utama bagi para pencari
suaka karena pemberian bantuan yang diberikan. Baik Jerman maupun Swedia
telah mengimplementasi CEAS, akan tetapi, keduanya memiliki perbedaan dalam
mengimplementasi regulasi dan direktif dari CEAS.
Skripsi ini menggunakan teori liberal intergovernmentalism, multi-level
governance (MLG), dan policy change untuk mencari faktor-faktor yang
menyebabkan perbedaan implementasi CEAS di Jerman dan Swedia. Penulis
menggunakan metode komparasi untuk membandingkan implementasi CEAS di
Jerman dan Swedia melalui tiga level tata kelola, yaitu level Uni Eropa, level
nasional dan level sub-nasional. Penulis menyimpulkan bahwa perbedaan tersebut
disebabkan oleh faktor material dan ideasional. Penulis juga berargumen bahwa
interaksi politik antar para aktor di level tata kelola yang berbeda juga
memberikan pengaruh pada perbedaan dalam implementasi CEAS dan
menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan dalam proses implementasinya.
Berdasarkan analisa, skripsi ini menemukan bahwa pengaruh terbesar berasal
dari faktor-faktor dan interaksi politik di level nasional.