Reformasi hukum pidana korporasi dan sistematisasi penegakannya secara integral guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Priyatno, Dwidja
dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Sirait, Timbo Mangaranap
dc.date.accessioned 2019-08-05T03:50:21Z
dc.date.available 2019-08-05T03:50:21Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other dis264
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8625
dc.description.abstract Menurut sejarah, korporasi sudah ada di Indonesia sejak 1602, masuknya korporasi Vereenigde Oostindische Compagnie mulainya kolonialisme yang dengan asas konkordansi memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Netherlandsch Indie sebagai hukum pidana di Indonesia dengan Pasal 59 selaras prinsip Universitas delinguere nonpotest. Mempertimbangkan kecenderungan korporasi yang saling mendominasi baik terhadap Orang maupun Negara dan tendensi melakukan tindak pidana, Indonesia pertama kalinya menyatakan korporasi subjek hukum pidana melalui UU No. 17 Tahun 1951 Tentang Penimbunan Barang. Kini hukum pidana korporasi Materil berkembang lebih dari seratus perundang-undangan, dan menurut para sarjana hukum bagai hutan belukar yang sulit diambil manfaatnya, berikut hukum acara pidana korporasi Formil yang fragmenter, berupa PERJA No. PER- 028/A /JA/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Subjek Hukum Korporasi, KUHAP, dan terakhir terbit Pra (calon) Paradigma Baru PERMA No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, namun anomali tidak berdayaguna berhasilguna dalam penegakannya. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, kerangka berpikir deduktif dan kebenaran koheren. Disimpulkan, Pertama, ditemukan “penyebab dari suatu penyebab yang menjadi penyebab dari penyebab berikutnya” (causa causae est causa causati) berupa “kendala Konstitusional” pergeseran makna Badan Kehakiman dalam “arti luas” Pasal 24 UUD 1945 jadi “arti sempit” dalam Pasal 24 UUDNRI 1945 (amandemen), dan “kendala Perundang-undangan” PERMA 13/2016 belum memenuhi syarat pembentukan Undang-undang yang baik sebagai hukum pidana korporasi Formil menurut UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga urgen direformasi hierarkinya setara Undang-undang, serta kendala model pertanggungjawaban pidana korporasi “Teori Identifikasi” dalam RUUKUHP 2015 direformasi dengan “Doktrin Agregasi” guna kepastian hukum berkeadilan, Kedua, perlu reformasi politik penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi substansial, struktural, kultural dengan paradigma baru sistematis integral bentuk “Mediasi Penal” “Pidana Berbayar” Pasal 82 RUUKUHP 2015, korporasi dapat “mengaku bersalah/tidak mengaku bersalah” di tahap Penyelidikan, Penyidikan, Prapenuntutan, kecuali sudah memasuki Pemeriksaan Pengadilan pada sistem peradilan pidana Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject Reformasi en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Integral en_US
dc.subject Sistem Peradilan en_US
dc.title Reformasi hukum pidana korporasi dan sistematisasi penegakannya secara integral guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia en_US
dc.type Dissertations en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015822003
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI905#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account