Abstract:
Konflik Semenanjung Krimea, Ukraina dimulai pada tahun 2014, merupakan imbas dari terjadinya krisis politik beberapa waktu sebelumnya di ibukota Ukraina, Kiev. Mengakibatkan berbagai peristiwa dan insiden penting yang berujung pendudukan Rusia di Semenanjung. Pendudukan tersebut menimbulkan permasalahan, salah satunya pelanggaran terhadap hak sipil dan politik. International Covenant on Civil and Political Rights menjadi salah satu instrumen penegakan hak sipil dan politik universal tersebut, dimana kedua negara harus mematuhi isi dari konvensi.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut peneliti menentukan pertanyaan penelitian yaitu “Apa Faktor Penyebab Kegagalan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai Rezim Internasional dalam Penegakan Hak Sipil dan Politik pada Konflik Krimea 2014-2015?” Peneliti menganggap ICCPR tidak mampu menjalankan perannya sebagai sebuah rezim internasional dalam penegakan hak sipil dan politik karena berbagai faktor penghambat. Pada penelitian ini, digunakan metode kualitatif berbasis dokumen, dengan menggunakan paradigma neo-liberalisme dan teori rezim internasional.
Melalui penelitian ini, peneliti menemukan tiga faktor utama penyebab kegagalan ICCPR sebagai rezim internasional penegakan hak sipil dan politik dalam Konflik Semenanjung Krimea 2014-2015, yaitu adanya kepentingan Rusia di Krimea, memburuknya hubungan Ukraina dengan Rusia, dan faktor perbedaan latar belakang masyarakat Krimea.