Kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Diaspora

Show simple item record

dc.contributor.advisor Harsawaskita, Adrianus
dc.contributor.author Kristianto, Alfons
dc.date.accessioned 2019-08-03T01:31:59Z
dc.date.available 2019-08-03T01:31:59Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8548
dc.description 8424 - FISIP en_US
dc.description.abstract Kebijakan luar negeri terus mengalami berbagai dinamika baik dalam implementasi, tujuan hingga bentukannya. Berbagai dinamika di Indonesia turut memberikan pengaruh besar bagi kebijakan luar negeri khususnya pada tujuan dan target arahan kebijakan luar negerinya. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan luar negeri mitra strategis negara sebagai target implementasi kebijakan luar negeri sebagai upaya melakukan hubungan dengan negara lain dan untuk mengatasi permasalah yang terjadi di dalam negeri. Akan tetapi Indonesia melakukan hubungan dengan aktor transnasional yaitu diaspora Indonesia. Keberadaan diaspora Indonesia diperkirakan sebesar 8 juta jiwa yang tersebar di berbagai negara. Pemerintah Indonesia melakukan hubungan dengan diaspora Indonesia di antaranya dengan menemui dan menghadiri dalam kegiatan Kongres Diaspora Indonesia yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali. Dari interaksi yang dilakukan Indonesia menyadari adanya potensi yang ada pada diaspora kemudian Indonesia pun menyadari keterlambatannya dalam menerapakan upaya-upaya untuk mengelola diaspora Indonesia. Hingga Indonesia kemudia serius menangani diaspora salah satunya dengan menarapkan kebijakan luar negeri yang diarahkan kepada diaspora. Dengan demikian kajian ini mencoba memberikan hasil kajian alasan yang membuat Indonesia menerapkan kebijakan luar negeri terhadap diaspora. Kajian dilakukan menggunakan metode kualitatif melalui kajian pustaka dan dijabarkan secara deskriptif Sehingga menghasilkan hasil kajian yaitu Indonesia melakukan hubungan dengan diaspora Indonesia karena diaspora bisa memberikan manfaat dan memiliki potensi untuk memberikan banyak kontribusi bagi negara asal (origins) dan negara tujuan (destinations) serta kebijakan luar negeri Indonesia terhadap diaspora adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri yang diwujudkan dalam bentuk kartu diaspora en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject Kebijakan Luar Negeri en_US
dc.subject Diaspora en_US
dc.subject Indonesia en_US
dc.subject Potensi en_US
dc.subject Peraturan Presiden en_US
dc.title Kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Diaspora en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012330056
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0426056802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI609#Ilmu Hubungan Internasional


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account