Abstract:
Kebijakan luar negeri terus mengalami berbagai dinamika baik dalam implementasi,
tujuan hingga bentukannya. Berbagai dinamika di Indonesia turut memberikan pengaruh besar bagi
kebijakan luar negeri khususnya pada tujuan dan target arahan kebijakan luar negerinya. Pemerintah
Indonesia menerapkan kebijakan luar negeri mitra strategis negara sebagai target implementasi
kebijakan luar negeri sebagai upaya melakukan hubungan dengan negara lain dan untuk mengatasi
permasalah yang terjadi di dalam negeri. Akan tetapi Indonesia melakukan hubungan dengan aktor
transnasional yaitu diaspora Indonesia. Keberadaan diaspora Indonesia diperkirakan sebesar 8 juta
jiwa yang tersebar di berbagai negara. Pemerintah Indonesia melakukan hubungan dengan diaspora
Indonesia di antaranya dengan menemui dan menghadiri dalam kegiatan Kongres Diaspora Indonesia yang
telah dilaksanakan sebanyak empat kali. Dari interaksi yang dilakukan Indonesia menyadari adanya
potensi yang ada pada diaspora kemudian Indonesia pun menyadari keterlambatannya dalam menerapakan
upaya-upaya untuk mengelola diaspora Indonesia. Hingga Indonesia kemudia serius menangani diaspora
salah satunya dengan menarapkan kebijakan luar negeri yang diarahkan kepada diaspora.
Dengan demikian kajian ini mencoba memberikan hasil kajian alasan yang membuat Indonesia menerapkan
kebijakan luar negeri terhadap diaspora. Kajian dilakukan menggunakan metode kualitatif melalui
kajian pustaka dan dijabarkan secara deskriptif
Sehingga menghasilkan hasil kajian yaitu Indonesia melakukan hubungan dengan diaspora Indonesia
karena diaspora bisa memberikan manfaat dan memiliki potensi untuk memberikan banyak kontribusi
bagi negara asal (origins) dan negara tujuan (destinations) serta kebijakan luar negeri Indonesia
terhadap diaspora adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017 Tentang
Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri yang diwujudkan dalam bentuk kartu diaspora