Abstract:
Massa Stasiun Hall Selatan, yang terletak pada Jalan Stasiun Selatan No. 25 Bandung, telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor: 19 Tahun 2009 sebagai Bangunan Cagar Budaya Kelas A Kawasan 1. Segala elemen arsitektural yang ada pada bangunan ini merupakan objek pelestarian yang berdasarkan pada pedoman konservasi. Sejak dibukanya peluang kepada pihak swasta untuk membuka usaha pada stasiun kereta api, Stasiun Hall kini telah berkembang menjadi sentra bisnis swasta dan berimbas kepada penambahan elemen arsitektural semi permanen, yang dapat dilihat begitu pesat sejak tahun 2011, pada Stasiun Hall, akibat kebebasan pihak swasta dalam membentuk ruang usaha nya. Menjadi menarik untuk diteliti apakah penambahan elemen arsitektural semi permanen tersebut sesuai dengan pedoman konservasi.
Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan cara mendeskripsikan keadaan eksisting Massa Stasiun Hall Selatan dan membandingkan kesesuaiannya dengan pedoman konservasi yang didapat dari tinjauan pustaka seperti dasar hukum konservasi serta teori mengenai prinsip dan etika konservasi. Data didapat dengan cara observasi lapangan dan studi pustaka. Setelah mendapatkan data, dilakukan penjabaran ruang-ruang yang ada pada Massa Stasiun Hall Selatan serta perkembangannya. Analisis dilakukan dengan cara menjabarkan penambahan-penambahan yang dilakukan pada setiap elemen arsitektural, kemudian dilakukan kajian untuk melihat kesesuaian penambahan dengan pedoman konservasi.
Temuan-temuan data primer mengenai penambahan elemen arsitektural semi permanen memperlihatkan penambahan-penambahan elemen arsitektural semi permanen seperti neon box, panel-panel PVC maupun alumunium, serta elemen arsitektural semi permanen lainnya yang melakukan intervensi terhadap elemen Art Deco pada Massa Stasiun Hall Selatan. Penambahan tersebut menjamur pada seluruh ruang-ruang yang ada pada bangunan. Area peron merupakan area yang paling banyak mengalami penambahan karena terdapat banyak retail pada area tersebut.
Hasil analisis berdasarkan keaadan aktual yang ada di lapangan meyatakan bahwa besaran penambahan-penambahan elemen arsitektural semi permanen pada Massa Stasiun Hall Selatan yang dilakukan masih dalam batas wajar. Hal tersebut dibuktikan dari rangkuman analisis penambahan elemen arsitektural yang menyatakan persentase bagian bangunan yang tidak ter-intervensi oleh penambahan masih lebih banyak bila dibandingkan dengan bagian bangunan yang melakukan intervensi total. Analisis-analisis yang dikaitkan dengan pedoman konservasi menciptakan temuan bahwa penambahan elemen arsitektural semi permanen, yang marak dilakukan sejak tahun 2011, pada Massa Stasiun Hall Selatan, belum sesuai dengan pedoman konservasi, karena masih terdapat beberapa ketentuan dari dasar hukum yang tidak terpenuhi