Abstract:
Masjid Istiqlal merupakan salah satu proyek mercusuar yang dibangun oleh pemerintah Indonesia yang baru merdeka untuk meyakinkan rakyat Indonesia serta negara lain bahwa Indonesia sudah mampu melakukan proyek dengan skala yang besar. Saat ini Masjid Istiqlal sudah menjadi bangunan cagar budaya yang harus dikonservasi. Dengan berkembangnya zaman, banyak kebutuhan baru yang muncul di dalam bangunan dan kebutuhan tersebut mngeakibatkan adanya perubahan serta penambahan pada elemen bangunan Masjid Istiqlal. Sebagai bangunan cagar budaya, perubahan yang terjadi pada Masjid Istiqlal harus sesuai dengan pedoman konservasi yang berlaku agar nilai dan karakter dari bangunan masjid tidak hilang.Oleh karena itu, diperlukan adanya penelitian tentang kesesuaian perubahan elemen bangunan Masjid Istiqlal hingga saat ini (2018) dengan pedoman konservasi yang berlaku.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian perubahan elemen bangunan pada Masjid Istiqlal sebagai bangunan cagar budaya dengan pedoman konservasi yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitif dengan metode kualitatif. Pengumpulan data berdasarkan dekskripsi fakta mengenai keseluruhan objek dan situasi yang dialami objek penelitian untuk kemudian di analisa fenomena serta penyikapannya. Dasar teori yang digunakan ialah teori konservasi berdasarkan Perda DKI Jakarta no 9 tahun 1999 tentang bangunan konservasi dan pelaksanaan konservasi bangunan cagar budaya.
Berdasarkan analisa yang telah dilakukan terhadap perubahan elemen pada bangunan Masjid Istiqlal serta disesuaikan dengan pedoman konservasi yang berlaku, didapatkan bahwa perubahan elemen bangunan pada Masjid Istiqlal masih dalam batasan pedoman yang berlaku karena perawatan dari bangunan Masjid Istiqlal sangat baik dan penambahan fungsi di dalam bangunan tidak merusak bangunan utama. Walaupun perubahan elemen bangunan masih dalam batasan pedoman yang berlaku, terdapat ketidaksesuaian perubahan karena penambahan yang dilakukan membongkar sebagian dari bangunan utama.