Abstract:
Semenjak kebocoran dokumen sebesar 2,6 TB—berisikan aktivitas offshore investment yang dilakukan dalam firma hukum Mossack Fonseca—dipublikasikan kepada seluruh dunia, berbagai negara mencoba untuk menindaklanjutinya dengan cara yang beragam. Indonesia yakin bahwa mengimplementasikan kebijakan tax amnesty merupakan cara efektif guna meminimalisir dampak berkesinambungan dari fenomena yang disebut sebagai Panama Papers, sekaligus mereformasi sistem perpajakan yang dipercayai masih terdapat kelemahan. Maka, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses dan hasil upaya pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan tax amnesty guna merespons fenomena Panama Papers, beiringan dengan pertanyaan penelitian yaitu, apa dampak Panama Papers terhadap sektor pajak Indonesia dan bagaimana Indonesia menyikapinya melalui kebijakan tax amnesty? Dalam menjawab pertanyaan penelitian tersebut, penulis akan menggunakan teori Realisme Neo-Klasik dengan metode penelitian kualititatif melalui studi dokumen. Pada akhirnya, penulis menemukan bahwa Panama Papers membuahkan tingkat penghindaran pajak yang besar dikarenakan tidak sedikit masyarakat Indonesia yang melakukan aktivitas offshore sehingga menghambat proses penerimaan pajak. Hal ini menghasilkan ratifikasi kebijakan tax amnesty oleh DPR. Tekanan dari berbagai pihak mengakibatkan hasil kebijakan tax amnesty yang kurang dari ekspektasi. Namun, terlepas dari semua itu tax amnesty Indonesia merupakan yang terbaik sepanjang masa dan sukses dalam menyikapi Panama Papers.