Abstract:
Tambang merupakan salahsatu komoditas yang paling penting bagi
kelangsungan perekonommmian dan pembangunan negara di mana barang- barang
tambang mentah mampu menyokong sumber daya modal untuk memajukan
infrastruktur, energi, dan teknologi sehingga produktivitas nasional dapat
meningkat. Bijih tembaga dan konsentrat yang berguna sebagai semikonduktor
dalam bidang elektronik dan energi akan diolah lebih lanjut menjadi logam
campuran dan katoda tembaga sampai pada produk jadi. Pertambangan tembaga
mentah tersebut yakni PT. Freeport Indonesia (PT. FI) dan PT. Newmont Nusa
Tenggara di mana kedua industri tersebut masih memiliki izin Kontrak Karya (KK)
selama periode 2010- 2014.Industri hulu tembaga Indonesia inipun terdiri dari
berbagai saham asing dan aktif dalam mengekspor hasil tambangnya ke
mancanegara, khususnya Korea Selatan.
Dalam penelitian ini, penulis ingin melihat bagaimana faktor- faktor internal
dalam negeri yang terdiri dari kapasitas industri dalam peningkatan nilai tambah
tembaga di Indonesia, UU Minerba (UU no.4 tahun 2009), larangan ekspor barang
mentah 2014, dan kesinergisan kebijakan lintas sektor dan pemerintahan, serta
faktor- faktor eksternal seperti dinamika prioritas mitra impor bijih tembaga dan
konsentrat Korea Selatan, kebijakan industri Asia, lemahnya pengaruh AKFTA
dalam mewujudkan integrasi- liberalisasi perdagangan, dan inovasi bahan
semikonduktor terbaru Korea Selatan, menyebabkan penurunan kuota ekspor bijih
tembaga dan konsentrat secara signifikan selama empat tahun dengan rata- rata
penurunan 45%.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah metode kualitatif dengan analisis data
statistik yang bersifat deskriptif dengan studi presentasi kementerian dan studi
pustaka. Dengan metode ini, penelitian diharapkan dapat menghasilkan informasi
analitis yang mampu dikembangkan di masa depan.
Dari hasil analisis data yang dilakukan, dipaparkan bahwa faktor internal
merupakan penyebab munculnya faktor eksternal yang mendukung terjadinya
penurunan kuota ekspor bijih tembaga dan konsentrat yakni perwujudan UU
Minerba tentang pengupayaan nilai tambah barang ekspor dengan menetapkan
larangan ekspor barang mentah pada 1 Januari 2014 sembari mengupayakan
pembangunan smelter/ peleburan konsentrat tembaga di dalam negeri.