Formulasi Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pengelolaan zakat profesi, infaq, dan sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wicaksono, Kristian Widya
dc.contributor.author Rezani, Dwyki Wahyu
dc.date.accessioned 2019-07-18T03:31:52Z
dc.date.available 2019-07-18T03:31:52Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37623
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8324
dc.description 8540 - FISIP en_US
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan formulasi Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2015 tentang pengelolaan zakat profesi, infaq, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditinjau dari karakteristik advokatif klaim yang dikemukakan oleh William N. Dunn, yaitu : Actionable, Prospective, Value Laden, dan Ethically Complex. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi yang dikemukakan oleh Jhon W Creswell. pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan tiga alur kegiatan, yaitu: reduksi data, Penyajian data, dan penarikan kesimpulan yang dikemukakan oleh Miles, dan Hubermen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, dan tidak melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat merupakan upaya sistematis Gubernur dengan melibatkan Asisten Kesejahteraan rakyat yang dibantu oleh Biro Pelayanan Sosial, dan Pengembangan Sosial sebagai pemrakarsa kebijakan tersebut. Motif kebijakan tersebut adalah menginginkan dana zakat profesi dari seluruh golongan pegawai, dan menginginkan dana amil zakat sebesar 12,5% dari zakat profesi yang dikumpulkan. Sedangkan latar belakang pemikiran kebijakan tersebut adalah menginginkan keadilan agar pegawai yang tidak bekerja keras dapat menunaikan zakat seperti petani yang bekerja keras. Saran di dalam penelitian ini adalah Gubernur sebaiknya membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2015 tentang pengelolaan zakat profesi, infaq, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject Formulasi, Kebijakan, sistematis, melibatkan, mempertimbangkan pemrakarsa en_US
dc.title Formulasi Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pengelolaan zakat profesi, infaq, dan sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012310003
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0022038005
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI607#Ilmu Administrasi Publik


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account