Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan formulasi Peraturan Gubernur
Nomor 70 tahun 2015 tentang pengelolaan zakat profesi, infaq, dan sedekah di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditinjau dari karakteristik advokatif klaim yang
dikemukakan oleh William N. Dunn, yaitu : Actionable, Prospective, Value Laden, dan
Ethically Complex.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi yang
dikemukakan oleh Jhon W Creswell. pengumpulan data menggunakan teknik wawancara,
dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan tiga alur kegiatan, yaitu:
reduksi data, Penyajian data, dan penarikan kesimpulan yang dikemukakan oleh Miles, dan
Hubermen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan
Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, dan tidak
melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat merupakan upaya sistematis
Gubernur dengan melibatkan Asisten Kesejahteraan rakyat yang dibantu oleh Biro Pelayanan
Sosial, dan Pengembangan Sosial sebagai pemrakarsa kebijakan tersebut. Motif kebijakan
tersebut adalah menginginkan dana zakat profesi dari seluruh golongan pegawai, dan
menginginkan dana amil zakat sebesar 12,5% dari zakat profesi yang dikumpulkan.
Sedangkan latar belakang pemikiran kebijakan tersebut adalah menginginkan keadilan agar
pegawai yang tidak bekerja keras dapat menunaikan zakat seperti petani yang bekerja keras.
Saran di dalam penelitian ini adalah Gubernur sebaiknya membatalkan Peraturan
Gubernur Nomor 70 tahun 2015 tentang pengelolaan zakat profesi, infaq, dan sedekah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.