Abstract:
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan salah satu bagian penting dari sistem manajemen secara keseluruhan yang ada di dalam sebuah perusahaan. Apabila para pekerja tidak terlindungi keselamatan dan kesehatan kerjanya, hal ini dapat berdampak pada penurunan kinerja pekerja akibat rasa tidak aman dan nyaman yang muncul di tempat kerja. Jika kinerja para pekerja menurun, hal ini dapat berdampak pada penurunan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menjadi pedoman penelitian ini, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif dengan tujuan meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Agar dapat mengaplikasikan SMK3 terdapat langkah-langkah yang harus diterapkan, yaitu penetapan kebijakan K3; perencanaan K3; pelaksanaan rencana K3; pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pengumpulan data melalui kegiatan observasi dan wawancara langsung kepada pemilik dan para pekerja PD. Makmur Sentosa. Penelitian ini menganalisis kesenjangan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum pada pedoman dengan penerapan SMK3 yang dilakukan oleh PD. Makmur Sentosa.
Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat beberapa kesenjangan penerapan SMK3 antara pedoman dengan penerapan SMK3 di PD. Makmur Sentosa. Kesenjangan tersebut antara lain adalah komitmen yang masih rendah dari para pekerja, belum adanya peran aktif dari para pekerja, belum tersedianya prosedur dan instruksi kerja tertulis, belum ada upaya menghadapi keadaan darurat dan bencana industri, belum adanya perencanaan jelas dan kegiatan pemulihan terhadap kecelakaan dan bencana kerja dan belum adanya peninjauan ulang SMK3 secara berkala.