Abstract:
Bank merupakan salah satu lembaga intermediasi keuangan dengan aset keuangan yang besar di Indonesia. Aset keuangan yang dihimpun dari pihak ketiga biasanya disalurkan kembali kepada masyarakat berupa kredit. Kredit yang diberikan pada nasabah memiliki kemungkinan kesulitan pembayaran karena kondisi-kondisi tertentu. Jika kesulitan pembayaran terjadi secara terus menerus, maka hal ini dapat memunculkan risiko kredit. Kredit macet yang terus bertambah dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas sistem keuangan.
Diperlukan kebijakan yang dapat mengurangi risiko kredit agar tercapainya stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini bank sentral memainkan peran penting dalam membuat kebijakan dengan fungsinya sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir risiko tersebut adalah Kebijakan Makroprudensial. Salah satu instrumen kebijakan makroprudensial adalah kebijakan Loan to Value Ratio. Kebijakan LTV ratio secara spesifik mengatur fasilitas pemberian kredit yang dapat diberikan oleh bank.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh dari kebijakan LTV ratio terhadap risiko kredit properti rumah tinggal perbankan di Indonesia. Variabel independen (X) pada penelitian ini adalah kebijakan LTV ratio dan makroekonomi (diukur melalui PDB dan suku bunga acuan bank sentral). Sedangkan variabel dependen (Y) pada penelitian ini adalah risiko kredit yang diukur melalui rasio Non Performing Loan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif dan eksplanatori. Data yang didapat adalah data sekunder yang bersumber dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang diolah dengan metode statistic analisis regresi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelonggaran kebijakan LTV tipe diatas 71 m2 (X1) dan kebijakan LTV tipe 22-80 m2 (X2) berpengaruh secara positif terhadap risiko kredit sebesar 0.001 dan 0.004. Kenaikan PDB (X3) dan suku bunga acuan (X4) berpengaruh menurunkan risiko kredit sebesar -0.333 dan -0.047. Dapat dikatakan bahwa kebijakan LTV yang diperketat dapat mengurangi risiko kredit namun tidak secara signifikan.