Collaborative Governance dalam penataan Kawasan Gasibu sebagai Ruang Terbuka Hijau publik di kawasan perkotaan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prasetyo, Pius Sugeng
dc.contributor.author Rachmadianti, Thalia
dc.date.accessioned 2019-06-12T08:16:45Z
dc.date.available 2019-06-12T08:16:45Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36873
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8167
dc.description 8276 - FISIP en_US
dc.description.abstract Collaborative Governance adalah sebuah bentuk kolaborasi yang dilakukan oleh aktor pemerintah bersama aktor non pemerintah dalam membuat kesepakatan yang bersifat publik dengan jalan konsensus bersama. Berdasarkan hal tersebut, konsep collaborative governance dapat membantu Pemerintah menyelesaikan masalah publik menjadi lebih efektif. Dalam penelitan ini, Peneliti meneliti adanya pemanfaatan lahan yang berlebihan pada Kawasan Gasibu, sehingga membuat kawasan tersebut tidak sesuai dengan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau. Oleh karena itu, dilakukan penataan kawasan tersebut untuk mengembalikan fungsi kawasan Gasibu sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik di Kawasan Perkotaan. . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses kolaborasi yang terjadi antara DISPERKIM Provinsi Jawa Barat dengan Konsultan, Biro HPU Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB (CSR) yang terlibat dalam kolaborasi penataan kawasan Gasibu. Peneliti menggunakan teori Morse & Stephens yang terdiri dari empat tahap, yaitu assessment, initiation, deliberation, implementation, dan penelitian ini mencoba menganalisa proses kolaborasi, peran stakeholders, dan hambatan yang terjadi saat proses kolaborasi dilakukan. Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan desain penelitian studi kasus di Kawasan Gasibu kota Bandung. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai objek penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses kolaborasi yang dilakukan oleh DISPERKIM Provinsi Jawa Barat, Konsultan, Biro HPU Provinsi Jawa Barat, dan Bank BJB (CSR) terdapat kendala, yaitu tidak ada aturan dasar yang jelas yang menyebabkan terjadinya missed communication, sehingga kolaborasi penataan kawasan Gasibu sebagai Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan tidak berjalan dengan baik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject Collaborative Governance en_US
dc.subject Stakeholders en_US
dc.subject Kolaborasi en_US
dc.subject Kawasan Gasibu en_US
dc.subject Ruang Terbuka Hijau en_US
dc.title Collaborative Governance dalam penataan Kawasan Gasibu sebagai Ruang Terbuka Hijau publik di kawasan perkotaan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014310063
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403096402
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI607#Ilmu Administrasi Publik


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account