Abstract:
Collaborative Governance adalah sebuah bentuk kolaborasi yang dilakukan oleh aktor pemerintah bersama aktor non pemerintah dalam membuat kesepakatan yang bersifat publik dengan jalan konsensus bersama. Berdasarkan hal tersebut, konsep collaborative governance dapat membantu Pemerintah menyelesaikan masalah publik menjadi lebih efektif. Dalam penelitan ini, Peneliti meneliti adanya pemanfaatan lahan yang berlebihan pada Kawasan Gasibu, sehingga membuat kawasan tersebut tidak sesuai dengan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau. Oleh karena itu, dilakukan penataan kawasan tersebut untuk mengembalikan fungsi kawasan Gasibu sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik di Kawasan Perkotaan. .
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses kolaborasi yang terjadi antara DISPERKIM Provinsi Jawa Barat dengan Konsultan, Biro HPU Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB (CSR) yang terlibat dalam kolaborasi penataan kawasan Gasibu. Peneliti menggunakan teori Morse & Stephens yang terdiri dari empat tahap, yaitu assessment, initiation, deliberation, implementation, dan penelitian ini mencoba menganalisa proses kolaborasi, peran stakeholders, dan hambatan yang terjadi saat proses kolaborasi dilakukan.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan desain penelitian studi kasus di Kawasan Gasibu kota Bandung. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai objek penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses kolaborasi yang dilakukan oleh DISPERKIM Provinsi Jawa Barat, Konsultan, Biro HPU Provinsi Jawa Barat, dan Bank BJB (CSR) terdapat kendala, yaitu tidak ada aturan dasar yang jelas yang menyebabkan terjadinya missed communication, sehingga kolaborasi penataan kawasan Gasibu sebagai Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan tidak berjalan dengan baik.