Abstract:
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja karyawan adalah salah satu
bagian dari manajemen yang masih kurang diperhatikan oleh banyak perusahaan
di Indonesia. Salah satu undang-undang yang mengatur sistem ini adalah PP
nomor 50 tahun 2012 dalam pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem
manajemen perusahaan dalam pengendalian risiko terkait kegiatan kerja guna
menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. PT Blessindo adalah
perusahaan garmen yang penghasil celana jeans, aksesoris jeans, dan patch kulit
yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Penelitian ini menganalisa dimensi pada Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012. Analisa tersebut
dilakukan dengan observasi, tinjauan pustaka dan wawancara manajer dan
karyawan PT Blessindo. Hasil penelitian menyatakan bahwa PT Blessindo sudah
menerapkan dimensi-dimensi yang ada pada PP nomor 50 tahun 2012 namun
masih ada indikator-indikator yang masih belum terpenuhi berdasarkan pendapat
karyawan. Kedepannya perusahaan perlu memperbaiki cara pemantauan dan
evaluasi dari K3 dan juga perlu memperbaiki sosialisasi K3 yang sudah ada.