Abstract:
Pajak menjadi suatu komponen yang penting dan bermanfaat dalam
pembangunan suatu negara. Pajak memiliki peraturan yang seringkali berubah-ubah serta
memiliki sifat yang dapat dipaksakan sehingga Wajib Pajak harus patuh terhadap peraturan
yang ditetapkan oleh pemerintah di Indonesia. Kepatuhan Wajib Pajak merupakan suatu isu
kompleks dalam dunia perpajakan. Cukup banyak di antara Wajib Pajak yang belum memiliki
kesadaran untuk membayar pajak. Rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak memicu
pemerintah untuk menerapkan strategi dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak. Self
assessment system digunakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Self
assessment system memberikan wewenang sepenuhnya bagi Wajib Pajak untuk melakukan
kewajiban perpajakan sendiri sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bagi
pemerintah, sistem ini diterapkan dengan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan
Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
maka akan berakibat terjadinya berbagai tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah di
kemudian hari. Oleh karena itu, tax review perlu diterapkan di perusahaan untuk
meminimalisir kesalahan yang dapat terjadi di kemudian hari.
Tax review merupakan langkah awal bagi Wajib Pajak yang dapat dilakukan
sebelum terjadinya pemeriksaan pajak. Terdapat langkah proses yang dapat dilakukan oleh
perusahaan yaitu melakukan tax review terhadap kelengkapan dokumen perusahaan seperti
Bukti Potong, Faktur Pajak maupun Surat Pemberitahuan, Pajak Penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai yang dikenakan di perusahaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode
penelitian deskriptif. Dalam melakukan penelitian, data primer dan data sekunder
dikumpulkan melalui penelitian lapangan yaitu wawancara dengan pihak terkait di perusahaan
dan observasi serta studi kepustakaan. Data primer yang digunakan ialah informasi dari pihak
terkait di perusahaan, laporan tahunan serta arsip dan dokumen perusahaan. Untuk data
sekunder yang digunakan dalam penelitian ini ialah artikel, koran, internet serta buku-buku
perpajakan.
Berdasarkan hasil tax review yang telah dilakukan, perusahaan tidak dapat
dikategorikan sebagai Wajib Pajak patuh karena perusahaan melakukan keterlambatan dalam
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan mempunyai tunggakan pajak terkait
penghasilan yang diberikan kepada subkontraktor dimana perusahaan seharusnya melakukan
kewajiban penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi perusahaan tidak melakukan kewajiban
tersebut serta laporan keuangan yang dibuat perusahaan tidak diaudit oleh Akuntan Publik.
Walaupun dalam memenuhi kriteria Wajib Pajak patuh lainnya, perusahaan telah memenuhi
kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku yakni perusahaan tergolong
tidak pernah dipidana atau dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan untuk lebih memperhatikan peraturan
perpajakan yang berlaku dan melakukan tax review untuk meminimalisir kesalahan dan
praktik-praktik yang mungkin dilakukan oleh aparat pajak di kemudian hari.