Abstract:
Perkembangan industri kreatif di Indonesia memberikan kesempatan bagi Indonesia
untuk meningkatkan daya saing dan pendapatan negara. Penerimaan pajak merupakan salah satu
sumber pendapatan negara terbesar, maka pemerintah telah melakukan reformasi perpajakan. Salah
satu kebijakannya adalah sistem self-assessment yang membuat wajib pajak berperan aktif dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya. Peneliti melakukan tax review atas pelaksanaan kewajiban
perpajakan wajib pajak untuk melihat tax planning yang dapat dilakukan untuk meminimalkan beban
pajak.
Peneliti melakukan tax review terhadap PT B yang bergerak dalam industri kreatif.
Melalui tax review, aspek perpajakan perusahaan dapat ditelaah dan dikaji untuk menilai pelaksanaan
kewajiban perpajakan dan hasil review dapat dijadikan dasar untuk tax planning di masa pajak yang
akan datang. Penelitian dilakukan atas PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
selama tahun pajak 2017.
Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Peneliti mengumpulkan data
primer dan sekunder yang meliputi penelitian lapangan dan kepustakaan. Kedua jenis data tersebut
diolah untuk dianalisis. Peneliti menggunakan data hasil wawancara, dokumentasi, dan data hasil
studi pustaka yang meliputi buku, jurnal, dan aturan perpajakan.
Berdasarkan hasil tax review yang dilakukan, dapat disimpulakn bahwa PT B belum
melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, tax planning yang dapat dilakukan
adalah memenuhi kewajiban penyetoran PPh dan PPN Kurang Bayar yang terutang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPh dan
PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, menggantikan pemberian non
deductible expense dalam bentuk natura dengan tunjangan.