Abstract:
Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara dan memiliki peran
penting untuk membiayai program pemerintah dan pembangunan. Pemerintah melakukan
berbagai upaya guna meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan melakukan reformasi
sistem pemungutan pajak. Self assessment system yang diterapkan dalam sistem pemungutan pajak
di Indonesia menuntut adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya. Namun berdasarkan data statistik tahun 2017 menunjukkan bahwa rasio kepatuhan
wajib pajak badan sebesar 72,8%, sedangkan target rasio yang telah ditentukan sebesar 75%,
terdiri dari persentase tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan OP Non
Karyawan sebesar 50% dan persentase pertumbuhan WP Badan dan OP Non Karyawan yang
melakukan pembayaran sebesar 25%. Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah memberikan pelayanan yang berkualitas dan
diperlukan juga adanya sanksi yang menjadi alat kontrol bagi wajib pajak.
Kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak merupakan faktor terpenting dari
pelaksanaan self assessment system tersebut. Dalam penelitian ini, faktor yang mempengaruhi
kepatuhan wajib pajak antara lain kualitas pelayanan perpajakan dan sanksi perpajakan. Pelayanan
pajak dapat berupa fasilitas atau segala macam kegiatan yang mendukung wajib pajak untuk dapat
lebih mudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sedangkan sanksi perpajakan
merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode causal
study, sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kuantitatif. Peneliti melakukan
pengumpulan data primer dan sekunder yang meliputi penelitian lapangan berupa kuesioner serta
penelitian kepustakaan. Populasi dalam penelitian adalah wajib pajak badan yang terdaftar di KPP
Pratama Bandung Bojonagara dan sampel yang digunakan sebanyak 99 wajib pajak.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kualitas pelayanan perpajakan dan
sanksi perpajakan secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Hal ini dibuktikan dengan nilai koefisien regresi yang bernilai positif dan thitung lebih besar dari
ttabel, serta nilai signifikansi kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak lebih
kecil dari taraf signifikansi 5%. Kualitas pelayanan perpajakan dan sanksi perpajakan secara
simultan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dibuktikan
dengan nilai koefisien regresi yang bernilai positif dan Fhitung lebih besar dari Ftabel, serta nilai
signifikansi kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak lebih kecil dari taraf
signifikansi 5%. Berdasarkan hasil penelitian, saran yang diajukan diharapkan dapat bermanfaat
bagi KPP, wajib pajak, dan penelitian selanjutnya. KPP harus dapat menjaga dan meningkatkan
kualitas pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak badan dan KPP perlu melakukan sosialisasi
dan penyuluhan secara berkala berkaitan dengan sanksi perpajakan dan peraturan perpajakan.
Untuk wajib pajak, hendaknya dapat meningkatkan kedisiplinan dalam membayar pajak dan
kepatuhan dalam mengisi SPT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, bagi
peneliti selanjutnya yang tertarik untuk melakukan kajian di bidang yang sama dapat menambah
variabel bebas serta jumlah sampel penelitian sehingga hasil penelitian dapat digeneralisasikan.