dc.description.abstract |
Testimo Wedding Organizer didirikan pada tahun 2007 yang berkantor di Paskal Hyper Square B5, Pasirkaliki Bandung. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa yang menawarkan jasa sebagai event organizer. Awal mulanya perusahaan ini bergerak di berbagai bidang event seperti ulang tahun anak, sweet seventeen, corporate, dan wedding. Pada tahun 2011 perusahaan ini lebih memfokuskan diri lebih banyak bergerak di dunia wedding. Sesuai dengan perkembangan dari waktu ke waktu ada keluhan yang terjadi di dalam internal perusahaan, salah satunya adalah kompensasi yang tidak sesuai dengan kinerja yang dikeluarkan oleh para karyawan jika ini dibiarkan terus maka perusahaan tidak akan dapat bertahan lama. Kompensasi merupakan salah satu faktor penting, karena jika karyawan merasa kompensasi yang mereka dapat dirasa kurang maka akan timbul turnover intention dan akan mempengaruhi kinerja perusahaan juga. Salah satu cara agar karyawan merasa dihargai oleh perusahaan yaitu dengan memenuhi kebutuhan karyawan secara keseluruhan khususnya kompensasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari kompensasi finansial terhadap kinerja karyawan Testimo Wedding Organizer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara, kuesioner, dan observasi. Penelitian ini menggunakan keseluruhan populasi yang berjumlah 30 responden. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah tingkat kinerja karyawan Testimo Wedding Organizer dipengaruhi oleh kompensasi finansial. Terlihat dari uji regresi linier sederhana menunjukkan bahwa nilai yang signifikan sehingga membuktikan adanya pengaruh dari kompensasi finansial terhadap kinerja karyawan. Dengan uji koefisien determinasi terlihat pengaruh yang ditimbulkan sebesar 41,8%. Oleh karena itu perusahaan disarankan perlu lebih memperhatikan karyawan mengenai kebijakan-kebijakan yang belum dirasa cukup oleh karyawan, seperti kebijakan tentang sistem penetapan gaji dan kebijakan tentang pengalokasian tugas. |
en_US |