Abstract:
Artikel ini merupakan studi eksploratif terhadap tidak simpul masalah metodologis ilmu hukum Indonesia, yaitu kecendikiawanan (ilmu) hukum, pembangunan hukum dan pluralisme hukum. Melalui studi pustaka akan ditelusuri perdebatan ilmiah perihal tiga persoalan di atas. Ketiganya akan ditelaah dari dan dibenturkan terhadap diskursus dan gagasan hukum. Selanjutnya persoalan kecendekiawanan hukum akan dibenturkan pada praksis metodologi riset dan pendidikan tinggi hukum; pembangunan hukum dengan paradigm “pembangunan dan hukum”; pluralisme hukum dengan pemaknaan Negara Hukum. Telaah akan dilakukan dengan mengikuti tradisi pemikiran cendekiawan hukum yang berpengaruh terhadap pengembangan ilmu hukum Indonesia: Paul Scholten, Soediman Kartohadiprodjo dan B. Arief Sidharta. Penulis-penulis lain di bidang ilmu hukum Indonesia lainnya, seperti Mochtar Kusuma-Atmadja and Soetandyo Wignyosoebroto sepanjang relevan akan pula disinggung.