Abstract:
Dalam APBN terdapat berbagai macam penerimaan negara yang diperoleh Pemerintah, yaitu
penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan hibah. Penerimaan tersebut
digunakan oleh Pemerintah untuk tujuan pembangunan nasional. Sistem pemungutan pajak
yang digunakan oleh negara Indonesia saat ini adalah menggunakan Self Assesment System
yang berarti masyarakat diberi kewenangan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar
pajaknya sendiri.
Perusahaan akan berusaha mencari cara agar dapat mengefisiensikan besarnya
beban pajak yang harus dibayar sehingga perusahaan dapat memperoleh laba yang optimal.
Salah satu caranya adalah dengan membebankan biaya yang diperbolehkan oleh undang-undang
perpajakan sebagai pengurang laba perusahaan untuk menurunkan beban pajak. Maka
perusahaan perlu menyusun laporan keuangan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku
saat ini.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, artinya metode penelitian yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan, memahami, dan menyusun data perusahaan agar
mendapatkan gambaran yang cukup jelas mengenai objek penelitian yang akan diteliti di
perusahaan tersebut. Teknik pengumpulan data yang peneliti lakukan adalah dengan
melakukan wawancara kepada salah satu staf PT SPM dan memperoleh data lainnya dari PT
SPM.
PT SPM belum melakukan koreksi fiskal sehingga masih ditemukan adanya
akun-akun yang harus dikoreksi oleh PT SPM yaitu dalam biaya operasi usaha perusahaan
yang tidak bisa menjadi beban bagi perusahaan. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam biaya
operasi usaha tersebut terdapat potensi pajak terutang bagi PT SPM. PT SPM sebaiknya
melakukan koreksi fiskal dan pembetulan SPT agar tidak terkena sanksi administrasi yang
harus dibayar sebesar Rp 85.195.625