Perhitungan pajak terutang dan sanksi : studi kasus terhadap usaha Tour & Travel Wajib Pajak A

Show simple item record

dc.contributor.advisor Suryaputra, Verawati
dc.contributor.author Ardhanarheswari, Gisca
dc.date.accessioned 2018-10-25T02:56:11Z
dc.date.available 2018-10-25T02:56:11Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36327
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7015
dc.description 23228 - FE
dc.description.abstract Pajak merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi suatu negara. Dalam pemungutannya, pajak memiliki tiga sistem pemungutan yaitu official assessment, self assessment, dan withholding system. Ketiga sistem tersebut digunakan di semua sektor perekonomian termasuk sektor pariwisata. Pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia mengalami peningkatan sehingga menarik perhatian pengusaha untuk menjalankan usaha di sektor pariwisata. Wajib Pajak A sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi juga menjalankan usaha di bidang tour & travel. Selama menjalankan usahanya, Wajib Pajak A belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha memiliki beberapa kewajiban perpajakan mendasar yang harus dipenuhi diantaranya menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diatur dalam PER – 16/PJ/2016, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015 dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Penerapan kewajiban tersebut, perhitungan pajak terutang serta sanksinya dibahas lebih lanjut dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari unit penelitian dan data sekunder yang kemudian kedua sumber data tersebut diolah terlebih dahulu oleh penulis. Objek penelitian penulis adalah perhitungan pajak terutang dan sanksi administrasi yang dikenakan pada Wajib Pajak A. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, usaha tour & travel yang dijalankan oleh Wajib Pajak A belum memenuhi kewajiban hukum yaitu membentuk badan hukum. Wajib Pajak A juga belum memenuhi kewajiban perpajakannya terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Sanksi yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak A jumlahnya lebih sedikit jika Wajib Pajak A mengakui kewajiban yang belum dipenuhi ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dibandingkan dengan jumlah pajak yang terutang jika dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak. Oleh karena itu, penulis menyarankan Wajib Pajak A untuk menjalankan usahanya dalam bentuk CV dan mengakui adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sehingga sanksi yang harus dibayarkan lebih kecil dan ke depannya Wajib Pajak A dapat menjadi Wajib Pajak yang lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject pajak terutang en_US
dc.subject sanksi en_US
dc.subject usaha tour & travel en_US
dc.title Perhitungan pajak terutang dan sanksi : studi kasus terhadap usaha Tour & Travel Wajib Pajak A en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014130207
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402117701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account