Abstract:
Pajak merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi suatu negara. Dalam
pemungutannya, pajak memiliki tiga sistem pemungutan yaitu official assessment, self assessment, dan
withholding system. Ketiga sistem tersebut digunakan di semua sektor perekonomian termasuk sektor
pariwisata. Pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia mengalami peningkatan sehingga menarik
perhatian pengusaha untuk menjalankan usaha di sektor pariwisata. Wajib Pajak A sebagai Wajib Pajak
Orang Pribadi juga menjalankan usaha di bidang tour & travel. Selama menjalankan usahanya, Wajib
Pajak A belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha memiliki beberapa kewajiban
perpajakan mendasar yang harus dipenuhi diantaranya menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak
terutang dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diatur dalam PER – 16/PJ/2016, pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015 dan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Penerapan kewajiban tersebut,
perhitungan pajak terutang serta sanksinya dibahas lebih lanjut dalam penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Sumber data yang
digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari unit penelitian dan data sekunder yang
kemudian kedua sumber data tersebut diolah terlebih dahulu oleh penulis. Objek penelitian penulis
adalah perhitungan pajak terutang dan sanksi administrasi yang dikenakan pada Wajib Pajak A.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, usaha tour & travel yang dijalankan oleh
Wajib Pajak A belum memenuhi kewajiban hukum yaitu membentuk badan hukum. Wajib Pajak A juga
belum memenuhi kewajiban perpajakannya terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Sanksi yang
harus dibayarkan oleh Wajib Pajak A jumlahnya lebih sedikit jika Wajib Pajak A mengakui kewajiban
yang belum dipenuhi ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dibandingkan dengan jumlah pajak yang
terutang jika dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak. Oleh karena itu, penulis
menyarankan Wajib Pajak A untuk menjalankan usahanya dalam bentuk CV dan mengakui adanya
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sehingga sanksi yang harus dibayarkan lebih kecil dan ke
depannya Wajib Pajak A dapat menjadi Wajib Pajak yang lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan
yang berlaku.