dc.description.abstract |
Penerimaan negara paling utama berasal dari sektor pajak, pajak sendiri
berperan bagi pembangunan dan perekonomian nasional di Indonesia. Sistem pemungutan
pajak yang dianut oleh Indonesia adalah sistem self assessment, yang memberikan
kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan
terkait pajak yang terutang. Penerimaan pajak yang berasal dari Wajib pajak Badan masih
sedikit karena rendahnya tingkat kesadaran yang dimiliki atas kewajiban perpajakan.
Keterlambatan dan kesalahan yang terjadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan memicu
timbulnya sanksi dan denda bagi perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan tax review
terkait pajak untuk meminimalkan sanksi perpajakan yang akan dibebankan bagi perusahaan.
Tax review merupakan langkah evaluasi atas kewajiban perpajakan yang
dilakukan perusahaan untuk meminimalksan sanksi pajak bagi perusahaan. Dalam melakukan
tax review bagi PT X, penulis menentukan ruang lingkup pajak yaitu Pajak Penghasilan dan
Pajak Pertambahan Nilai tahun 2016. Selain itu penulis memeriksa kelengkapan data
perusahaan, memeriksa terkait perhitungan pajak terutang, kewajiban penyetoran pajak, dan
kewajiban pelaporan pajak. Penulis membandingkan kewajiban perpajakan PT X dengan
Undang-Undang perpajakan terbaru dan melakukan penilaian atas kewajiban perpajakan yang
telah dilaksankan oleh perusahaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif. Metode ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran
mengenai objek penelitian melalui data yang telah dikumpulkan dan kemudian membuat
kesimpulan atas penelitian tersebut. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan
data sekunder. Data primer yang diperoleh seperti gambaran umum perusahaan dan pelaporan
pajak terkait PPh dan PPN. Selain itu, penulis memperoleh data sekunder meliputi faktur
pajak, SPT Masa PPN dan Surat Setoran Pajak PPN, SPT Masa PPh, Bukti Potong dan Surat
Setoran Pajak, laporan keuangan, sejarah perusahaan dan sumber lainnya.
Berdasarkan hasil tax review, maka dapat disimpulkan bahwa PT X masih
belum baik dalam menjalankan kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan karena
kesalahan perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas penggunaan tarif yang berbeda-beda, PPh Pasal
23 terdapat penggunaan tarif yang sama terhadap pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP dan
Pajak Pertambahan Nilai karena terdapat kenaikan nilai yang dilaporkan sebelumnya
sehingga menunjukkan PPN Kurang Bayar. PT X sudah dikenakan sanksi karena
terlambat melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPh Pasal 23 dan
akan dikenakan sanksi terkait kesalahan perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 23 dan
pembetulan atas Pajak Pertambahan Nilai yang menunjukkan nilai Kurang Bayar. Oleh karena
itu, perusahaan diharapkan dapat memperhatikan kewajiban perpajakannya agar sesuai
dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya perusahaan
melakukan tax review secara rutin untuk meminimalisir sanksi perpajakan yang mungkin
timbul di masa yang akan datang. |
en_US |