Abstract:
Korupsi merupakan masalah utama yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan mengenali profil pelaku korupsi, salah satunya dengan membuat demografi pelaku korupsi. Dengan mengenali profil pelaku korupsi diharapkan pencegahan dapat lebih efektif dan efisien sesuai dengan sasaran. Korupsi pada era Reformasi cenderung tersebar di berbagai daerah seiring dengan diberlakukannya desentralisasi oleh pemerintah. Berbeda dengan korupsi pada era Orde Baru yang tersentralisasi. Oleh karena itu dibutuhkan profil pelaku korupsi yang bersifat khusus dari suatu daerah, karena tentunya kecenderungan korupsi di suatu daerah dapat berbeda dengan daerah lainnya.
Penelitian ini membuat demografi pelaku korupsi dengan melakukan studi kasus pada putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili tindak pidana korupsi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Jawa Barat, walaupun terdapat beberapa kasus yang bukan dilakukan di Jawa Barat. Dengan membuat sebuah profil dari pelaku korupsi di Jawa Barat, diharapkan dapat membantu pencegahan korupsi di Jawa Barat dengan lebih baik agar pencegahan korupsi dapat tepat sasaran.
Penelitian ini dilakukan dengan melaksanakan dokumentasi putusan yang ada di Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili tindak pidana korupsi agar menghasilkan demografi koruptor yang meliputi jenis kelamin, usia, pendidikan, jenis pekerjaan, dan kerugian akibat korupsi serta dilengkapi dengan gambaran umum perilaku korupsi. Putusan pengadilan diperoleh dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa sebagian besar tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama. Dari jenis kelamin, pelaku korupsi mayoritas adalah laki-laki. Namun dalam rata-rata kerugian, antara perempuan dan laki-laki memiliki rata-rata kerugian yang hampir sama. Dari segi usia, mayoritas pelaku korupsi berusia produktif. Pelaku yang lebih tua memiliki kecenderungan menghasilkan kerugian yang lebih tinggi. Dari segi pendidikan, mayoritas pelaku korupsi pernah menempuh pendidikan tinggi dan semakin tinggi pendidikan pelaku korupsi memiliki kecenderungan untuk menimbulkan kerugian korupsi lebih besar. Dari segi pekerjaan, pelaku korupsi mayoritas bekerja sebagai PNS dan pelayan masyarakat lainnya seperti Kepala Desa dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.