Abstract:
Indonesia memiliki keberagaman hukum adat yang berkembang sejak dulu hingga sekarang. Hukum adat yang berkembang di masyarakat Indonesia memiliki karakteristik berbeda dengan hukum pidana yang merupakan warisan dari penjajah di wilayah Indonesia. Dengan adanya perbedaan karakteristik tersebut, maka perlu pemahaman mendalam ketika akan memberikan sanksi adat sebagai sanksi pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Tulisan ini dimaksudkan memberikan analisis karakteristik di antara hukum adat dan hukum pidana hingga analisis terkait karakteristik sanksinya masing-masing. Harapan dari tulisan ini ialah sanksi adat yang digunakan sebagai sanksi pidana dapat diwujudkan secara cermat dan tepat guna. Selain itu, hukum adat yang diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak sekadar diatur saja tetapi dapat diaplikasikan bagi masyarakat adat sekitar yang membutuhkan hukum pidana sebagai hukum mengikat untuk melindungi kepentingan umum.
Description:
Makalah dipresentasikan pada Simposium Nasional Pelatihan Hukum Pidana & Kriminologi ke-V. Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia. Padang, Indonesia, 1-6 April 2018.