Relevansi hermeneutik dalam penalaran hukum terkait kewenangan notariat di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.advisor Sugiharto, Ign. Bambang
dc.contributor.author Setiawan, Agus
dc.date.accessioned 2018-07-27T06:45:15Z
dc.date.available 2018-07-27T06:45:15Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other 82215002
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6594
dc.description.abstract Pelaksanaan kewenangan Notaris dilakukan dengan menjalankan aktivitas penalaran hukum yang hasilnya adalah putusan hukum. Putusan hukum tersebut diwujud-nyatakan salah satunya dalam bentuk Akta Notaris. Sekalipun telah menjalankan prosedur standar pembuatan Akta Notaris, melakukan penalaran hukum, bekerja berdasarkan kaidah hukum dan kaidah moral yang berlaku baginya, fakta hukum dan kaidah hukum yang digunakannya sama; terkadang putusan hukum yang dihasilkan oleh Notaris yang satu dengan Notaris yang lain dapat berbeda, bahkan terkadang bukan merupakan putusan hukum yang benar dan tepat. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Notaris tersebut diminta untuk mempertanggung-jawabkan putusan hukum yang dibuatnya tersebut baik secara hukum maupun berdasarkan kadiah moral yang berlaku pada dirinya. Karena hermeneutik menawarkan suatu cara lain untuk melihat bahasa sebagai cara kita mengalami dan memahami kenyataan dan cara kenyataan tampil pada kita, maka hal-hal yang terkait dengan penalaran hukum yang dilakukan dalam kaitannya dengan penggunaan kewenangan Notaris akan diupayakan untuk dikaji dengan menggunakan hermeneutik. Penelitian ini berupaya untuk mengkaji konsep-konsep yang ada pada pemikiran tentang hermeneutik untuk lebih memahami dan memperkaya pemahaman terhadap jejaring makna yang senantiasa dihadapi oleh Notaris dalam aktivitas penalaran hukum terkait kewenangannya. Oleh karenanya, metode penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah metode yang sering disebut sebagai metode 'penelitian hukum interdisipliner', suatu metode penelitian yang merupakan kolaborasi dan integrasi dari disiplin hukum dan disiplin lain, dalam hal ini filsafat, khususnya hermeneutik, yang digunakan juga sebagai strategi analisis dan perspektif baru dalam melihat suatu masalah. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa penalaran hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam melaksanakan kewenangannya dapat lebih dipahami dan diperkaya dengan menggunakan konsep-konsep aplikatif-praktis yang relevan yang ada dalam pemikiran tentang hermeneutik. Hasil lain dari penelitian ini membuktikan bahwa kewenangan Notariat termasuk dalam kategori delegasi dan memiliki kekhasan tersendiri. Akta Notaris adalah alat bukti, karenanya memiliki dampak publik. Notaris dapat dimintakan tanggung jawab dan tanggung gugat baik secara hukum maupun berdasarkan kaidah moral yang berlaku baginya, tetapi hukum juga memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan jabatannya. Asas Hukum yang ada di dalam atau di belakang ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Notariat adalah 'Asas Delegatif Konstantir Non- Distorsif'. 'Paradigma Ilmu Hukum Indonesia' hendaknya dijadikan sebagai pedoman, norma kritik (kaidah evaluasi), dan faktor yang memotivasi setiap aktivitas penalaran hukum terkait penggunaan kewenangan Notariat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject Penalaran Hukum en_US
dc.subject Kewenangan Notariat en_US
dc.subject Hermeneutik en_US
dc.title Relevansi hermeneutik dalam penalaran hukum terkait kewenangan notariat di Indonesia en_US
dc.type Dissertations en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015822002
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406035602
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI905#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account