Abstract:
Pelaksanaan kewenangan Notaris dilakukan dengan menjalankan aktivitas penalaran hukum
yang hasilnya adalah putusan hukum. Putusan hukum tersebut diwujud-nyatakan salah satunya dalam
bentuk Akta Notaris. Sekalipun telah menjalankan prosedur standar pembuatan Akta Notaris,
melakukan penalaran hukum, bekerja berdasarkan kaidah hukum dan kaidah moral yang berlaku
baginya, fakta hukum dan kaidah hukum yang digunakannya sama; terkadang putusan hukum yang
dihasilkan oleh Notaris yang satu dengan Notaris yang lain dapat berbeda, bahkan terkadang bukan
merupakan putusan hukum yang benar dan tepat. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Notaris
tersebut diminta untuk mempertanggung-jawabkan putusan hukum yang dibuatnya tersebut baik
secara hukum maupun berdasarkan kadiah moral yang berlaku pada dirinya. Karena hermeneutik
menawarkan suatu cara lain untuk melihat bahasa sebagai cara kita mengalami dan memahami
kenyataan dan cara kenyataan tampil pada kita, maka hal-hal yang terkait dengan penalaran hukum
yang dilakukan dalam kaitannya dengan penggunaan kewenangan Notaris akan diupayakan untuk
dikaji dengan menggunakan hermeneutik. Penelitian ini berupaya untuk mengkaji konsep-konsep
yang ada pada pemikiran tentang hermeneutik untuk lebih memahami dan memperkaya pemahaman
terhadap jejaring makna yang senantiasa dihadapi oleh Notaris dalam aktivitas penalaran hukum
terkait kewenangannya. Oleh karenanya, metode penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah
metode yang sering disebut sebagai metode 'penelitian hukum interdisipliner', suatu metode
penelitian yang merupakan kolaborasi dan integrasi dari disiplin hukum dan disiplin lain, dalam hal ini
filsafat, khususnya hermeneutik, yang digunakan juga sebagai strategi analisis dan perspektif baru
dalam melihat suatu masalah. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa penalaran hukum yang
dilakukan oleh Notaris dalam melaksanakan kewenangannya dapat lebih dipahami dan diperkaya
dengan menggunakan konsep-konsep aplikatif-praktis yang relevan yang ada dalam pemikiran tentang
hermeneutik. Hasil lain dari penelitian ini membuktikan bahwa kewenangan Notariat termasuk dalam
kategori delegasi dan memiliki kekhasan tersendiri. Akta Notaris adalah alat bukti, karenanya
memiliki dampak publik. Notaris dapat dimintakan tanggung jawab dan tanggung gugat baik secara
hukum maupun berdasarkan kaidah moral yang berlaku baginya, tetapi hukum juga memberikan
perlindungan terhadap pelaksanaan jabatannya. Asas Hukum yang ada di dalam atau di belakang
ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Notariat adalah 'Asas Delegatif Konstantir Non-
Distorsif'. 'Paradigma Ilmu Hukum Indonesia' hendaknya dijadikan sebagai pedoman, norma kritik
(kaidah evaluasi), dan faktor yang memotivasi setiap aktivitas penalaran hukum terkait penggunaan
kewenangan Notariat.