Hakikat keberadaan Dewan Perwakilan Daerah dalam demokrasi desentralistik pasca reformasi di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.advisor Susilowati, W. M. Herry
dc.contributor.author Handoyo, Benediktus Hestu Cipto
dc.date.accessioned 2018-07-27T06:23:24Z
dc.date.available 2018-07-27T06:23:24Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other 82213002
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6592
dc.description.abstract Bila ditinjau dari perubahan sistem ketatanegaraan NKRI setelah reformasi 1998, kemunculan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga tinggi negara, pada hakikatnya merupakan respons atas penolakan sistem pemerintahan otoritarian-oligarkhis-sentralistik yang dilaksanakan oleh rezim orde baru. Oleh sebab itu secara sistemik keberadaan DPD ini tidak mungkin dapat dilepaskan dari perjalanan panjang yang terjadi dalam perdebatan Perubahan UUD 1945 dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis-desentralistik sebagai tuntutan utama gerakan reformasi 1998. Dengan demikian, “pembacaan” keberadaan DPD dalam sistem ketatanegaraan NKRI harus bersumber dari konsep demokrasi-desentralistik yang pada hakikatnya merupakan “roh” dari keseluruhan perubahan konstitusi. Dengan metode penelitian normatif yang dikombonasikan dengan pendekatan filsafat, konsepsional, perundang-undangan, dan komparatif dicari tahu bgaimanakah konsep teoritis sistem ketatanegaraan yang demokratis-desentralistik di Indonesia setelah Amandemen UUD NRI 1945 dan bagaimanakah peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam demokrasi desentralistik di Indonesia. Dari hasil kajian dapat dikemukakan bahwa Peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam konteks demokrasi desentrlistik nampak dalam proses legislasi yang oleh konstitusi diletakkan sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah dan diberi wewenang konstitusi untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pemberian peran dan fungsi tersebut menunjukkan bahwa core competence DPD erat kaitannya dengan daerah. Hal ini berarti pasca reformasi dan dilanjukan dengan Amandemen UUD 1945 menghendaki agar kepentingan daerah harus menjadi referensi dalam setiap pengambilan kebijakan politik. DPD tidak hanya sekedar “simbol” kepentingan daerah, melainkan harus berperan secara nyata dalam melaksanakan konsep demokrasi-desentralistik dengan cara menjalankan kewenangan konstitusional yang telah digariskan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject Reformasi en_US
dc.subject otoritarian-oligarkhis-sentralistik en_US
dc.subject Demokrasi desentralistik en_US
dc.subject core competence DPD en_US
dc.subject Proses Legislasi en_US
dc.title Hakikat keberadaan Dewan Perwakilan Daerah dalam demokrasi desentralistik pasca reformasi di Indonesia en_US
dc.type Dissertations en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013822002
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431056201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI905#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account