Abstract:
Bila ditinjau dari perubahan sistem ketatanegaraan NKRI setelah reformasi 1998, kemunculan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga tinggi negara, pada hakikatnya merupakan respons atas penolakan sistem pemerintahan otoritarian-oligarkhis-sentralistik yang dilaksanakan oleh rezim orde baru. Oleh sebab itu secara sistemik keberadaan DPD ini tidak mungkin dapat dilepaskan dari perjalanan panjang yang terjadi dalam perdebatan Perubahan UUD 1945 dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis-desentralistik sebagai tuntutan utama gerakan reformasi 1998. Dengan demikian, “pembacaan” keberadaan DPD dalam sistem ketatanegaraan NKRI harus bersumber dari konsep demokrasi-desentralistik yang pada hakikatnya merupakan “roh” dari keseluruhan perubahan konstitusi.
Dengan metode penelitian normatif yang dikombonasikan dengan pendekatan filsafat, konsepsional, perundang-undangan, dan komparatif dicari tahu bgaimanakah konsep teoritis sistem ketatanegaraan yang demokratis-desentralistik di Indonesia setelah Amandemen UUD NRI 1945 dan bagaimanakah peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam demokrasi desentralistik di Indonesia.
Dari hasil kajian dapat dikemukakan bahwa Peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam konteks demokrasi desentrlistik nampak dalam proses legislasi yang oleh konstitusi diletakkan sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah dan diberi wewenang konstitusi untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pemberian peran dan fungsi tersebut menunjukkan bahwa core competence DPD erat kaitannya dengan daerah. Hal ini berarti pasca reformasi dan dilanjukan dengan Amandemen UUD 1945 menghendaki agar kepentingan daerah harus menjadi referensi dalam setiap pengambilan kebijakan politik. DPD tidak hanya sekedar “simbol” kepentingan daerah, melainkan harus berperan secara nyata dalam melaksanakan konsep demokrasi-desentralistik dengan cara menjalankan kewenangan konstitusional yang telah digariskan.