Abstract:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan
rakyat. Setiap tahun pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun
pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengalokasikan anggaran hibah
maupun bantuan sosial. Reformasi dalam akuntansi sektor publik sangat
mendesak dilakukan sebagai alat untuk melakukan transparansi dalam
mewujudkan akuntabilitas publik dalam mewujudkan Good Governance.
Pengalokasian secara tepat hibah dan bantuan sosial oleh Pemerintah Daerah
merupakan salah satu upaya untuk memajukan perekonomian daerah dan
mengurangi tingkat kemiskinan di suatu daerah. Belanja hibah dan bantuan sosial
harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Hal ini ditujukan agar,
tercipta tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
bantuan dana hibah serta ketepatan dalam pengunaan dana bantuan oleh penerima
dana bantuan hibah dan bantuan sosial. Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah
terdiri atas pertanggungjawaban politik, hukum dan ekonomi. Oleh karena itu,
penerapan Good Governance merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.