Abstract:
Di Kota Cimahi, peraturan mengenai pembuangan dan pengelolaan limbah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan limbah industry yang dihasilkan oleh perusahaan dan berasal dari bahan kimia yang sudah tercampur dengan bahan-bahan pendukung produksi lainnya sehingga menimbulkan bau tak sedap dan juga dapat mencemari lingkungan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kepatuhan perusahaan akan pengelolaan dan pembuangan limbah hasil industrinya terhadap Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditinjau dari 3 aspek dalam OECD yaitu Knowledge of regulation (Pengetahuan terhadap peraturan), Willing to comply (Kemauan kelompok sasaran untuk menaati regulasi), Able to comply (Kemampuan kelompok sasaran untuk mematuhi aturan). Penelitian ini perlu dilakukan melihat fakta di lapangan bahwa masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan khususnya perusahaan textile yang ada di wilayah Kota Cimahi.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan yang menghasilkan limbah industry belum sepenuhnya patuh dalam mengikuti mekanisme izin penyimpanan dan izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).