Implementasi kebijakan Green Building sebagai syarat mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui PERDA Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan gedung

Show simple item record

dc.contributor.advisor Berliyanti, Susana Ani
dc.contributor.author Andreano, Ludowikus Vito
dc.date.accessioned 2018-07-11T01:41:41Z
dc.date.available 2018-07-11T01:41:41Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp35831
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6424
dc.description 8098 - FISIP en_US
dc.description.abstract Pelaksanaan pembangunan di Kota Bandung dilakukan sesuai dengan desain kebijakan yaitu Green Building. Bangunan harus memiliki area hijau untuk dilestarikan terhadap lingkungan diatur dalam PERDA Kota Bandung No 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Penyelenggara bangunan akan mendapatkan Izin Mendapatkan Bangunan (IMB) apabila sesuai dengan desain bangunan hijau yang sesuai dengan pelaksanaan Green Building atau Bangunan Gedung Hijau Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan pelaksanaan kebijakan Green Building sebagai salah satu syarat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandung terutama gedung komersial dan Mall sesuai dengan PERDA Kota Bandung No 05 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan menganalisa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan kebijakan Green Building yang sesuai dengan PERDA No 05 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kota Bandung Untuk mendapatkan data yang diperlukan, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan rancangan penelitian metode teori dasar (Grounded Theory). Teknik pengumpulan data yang diperoleh adalah melalui wawancara, observasi dan studi dokumen serta untuk keabsahan temuan, peneliti menggunakan triangulasi data. Terjadi ketidakpatuhan oleh penyelenggara Bangunan Gedung Apartemen yang tidak menggunakan area hijau yang seharusnya dan untuk Paris Van Java yang memperbanyak area parkir tanpa memperhatikan lingkungan, desain yang telah disepakati sesuai penerbitan IMB tidak dilaksanakan sehingga melanggar prosedur akan kebijakan Green Building. Tidak konsistennya Dinas terkait dalam hal ini adalah Distarcip, memberikan izin secara berkelanjutan walapun adanya teguran untuk melakukan renovasi ulang agar Green Building dapat berjalan en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.title Implementasi kebijakan Green Building sebagai syarat mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui PERDA Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan gedung en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012310001
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425016401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI607#Ilmu Administrasi Publik


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account