Abstract:
Pelaksanaan pembangunan di Kota Bandung dilakukan sesuai dengan desain kebijakan yaitu Green Building. Bangunan harus memiliki area hijau untuk dilestarikan terhadap lingkungan diatur dalam PERDA Kota Bandung No 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Penyelenggara bangunan akan mendapatkan Izin Mendapatkan Bangunan (IMB) apabila sesuai dengan desain bangunan hijau yang sesuai dengan pelaksanaan Green Building atau Bangunan Gedung Hijau
Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan pelaksanaan kebijakan Green Building sebagai salah satu syarat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandung terutama gedung komersial dan Mall sesuai dengan PERDA Kota Bandung No 05 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan menganalisa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan kebijakan Green Building yang sesuai dengan PERDA No 05 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kota Bandung
Untuk mendapatkan data yang diperlukan, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan rancangan penelitian metode teori dasar (Grounded Theory). Teknik pengumpulan data yang diperoleh adalah melalui wawancara, observasi dan studi dokumen serta untuk keabsahan temuan, peneliti menggunakan triangulasi data.
Terjadi ketidakpatuhan oleh penyelenggara Bangunan Gedung Apartemen yang tidak menggunakan area hijau yang seharusnya dan untuk Paris Van Java yang memperbanyak area parkir tanpa memperhatikan lingkungan, desain yang telah disepakati sesuai penerbitan IMB tidak dilaksanakan sehingga melanggar prosedur akan kebijakan Green Building. Tidak konsistennya Dinas terkait dalam hal ini adalah Distarcip, memberikan izin secara berkelanjutan walapun adanya teguran untuk melakukan renovasi ulang agar Green Building dapat berjalan