Abstract:
Indonesia dan Korea Selatan memiliki hubungan yang baik dalam banyak aspek yang salah satunya adalah ekonomi. Indonesia menjadi salah satu rekan dagang terbesar bagi Korea Selatan, maupun sebaliknya. Hubungan ekonomi yang kuat diantara keduanya akhirnya membuat kedua negara setuju untuk memulai rangkaian kerjasama dalam Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) di tahun 2012. Melalui perjanjian CEPA, Indonesia dan Korea Selatan mengharapkan untuk memperluas liberalisasi perdagangan diantara keduanya dalam perdagangan barang, jasa, maupun investasi dan meningkatkan kerjasama-kerjasama ekonomi lainnya dalam IK-CEPA. Untuk menghasilkan penelitian yang komprehensif dan menjawab pertanyaan penelitian dalam skripsi ini yaitu “Faktor-faktor apa yang mempengerahui terhentinya perundingan Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) di tahun 2014?”, maka penulis menggunakan konsep kepentingan nasional dalam paradigma realisme serta konsep kerjasama internasional, perdagangan barang dan jasa, investasi dan nilai ekspor – impor. Untuk mendukung jawaban dari pertanyaan penelitian dan konsep yang ada, penulis melakukan penelitian dengan metode kualitatif dengan menggunakan studi literatur dan wawancara sebagai sumber data. Melalui analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa kepentingan nasional memiliki peranan penting dalam terhentinya perundingan IK-CEPA di tahun 2014, yang terbagi kedalam 3 (tiga) bagian. Pertama, kepentingan nasional dalam perdagangan barang yang tidak dapat terpenuhi karena adanya penolakan konsesi untuk beberapa sektor tertentu dari kedua negara. Kedua, kepentingan nasional dalam investasi, dimana klausul investasi sebagai posisi akhir yang ditawarkan Indonesia, kemudian ditolak oleh Korea Selatan. Ketiga, adanya ketidakseimbangan nilai ekspor dan nilai impor dari total permintaan Indonesia dan Korea Selatan. Hasil analisis tersebut menjadi jawaban dari pertanyaan penelitian skripsi ini.