Abstract:
Perusahaan multinasional umumnya melakukan ekspansi internasional untuk
melakukan praktek bisnisnya di berbagai negara dan bersaing dengan sehat bersama
aktor-aktor lain dalam pasar, serta memberikan manfaat yang positif bagi industri
tempat ia bersaing. Namun ketika UBER melakukan ekspansi ke Indonesia, dampak
yang ditimbulkan pada industri dan pemerintah justru buruk dan disruptif. Perusahaan
taksi konvensional kalah telak bersaing dengan UBER dan pemerintah kebingungan
mengatur UBER karena teknologinya yang sangat canggih dan model bisnis baru, serta
inovasi yang disruptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya-upaya apa
yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menanggulangi dampak ekspansi UBER
di Indonesia terhadap industri taksi di Indonesia. Melalui Kementerian Perhubungan,
Pemerintah berupaya menerapkan regulasi pada UBER dengan membuat tiga versi
peraturan, yaitu Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraaan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Peraturan
Menteri No. 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Peraturan Menteri No. 108
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor
Umum Tidak Dalam Trayek.
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan bersifat
kualitatif. Penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan penelitian yaitu “Bagaimana
Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Dampak Ekspansi UBER?” Penelitian ini juga
memaparkan teori Ekonomi Politik Internasional, Teori Economic Liberalism, Teori
Globalisasi, Teori Digital Global Economy, Teori Virtual States, dan Teori Identity Economy.