Abstract:
Dalam penelitian ini, penulis mendeskripsikan upaya kontra-terorisme yang dilakukan oleh pemerintah indonesia terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh jaringan kelompok terorisme ISIS pada tahun 2013-2016 sebagai bentuk implementasi Criminal Justice System Pemerintah Indonesia terhadap penanganan terorisme. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif melalui teknik pengumpulan data pada berdasarkan studi dokumen, buku, jurnal, laporan berita, laman internet, dan dokumen lainnya.
Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa dalam melakukan upaya kontra terorisme, pemerintah menggunakan pendekatan represif melalui implementasi Criminal Justice System. Meski demikian, pemerintah juga melakukan percobaan pendekatan War Model meski secara parsial.