Abstract:
Perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat dunia saat ini, bukan hanya sebatas perdagangan yang dilakukan antar pelaku usaha dalam negara yang sama. Saat ini, perdagangan, khususnya jual beli barang seringkali dilakukan dengan melintasi batas-batas negara. Tentu saja hubungan jual beli yang demikian akan melahirkan suatu konsekuensi, yaitu munculnya permasalahan mengenai hukum yang mengatur kontrak, sebab dengan jual beli barang internasional ini tentu saja akan melibatkan sistem hukum yang beragam yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu muncul lah suatu desakan untuk mengurangi perbedaan dalam berbagai sistem hukum yang mengatur mengenai jual beli barang internasional, yakni dengan membuat suatu aturan yang merupakan hasil unifikasi dari berbagai sistem hukum yang ada di dunia, yang mana aturannya tidak hanya dikenal dalam negara tertentu saja, namun harus dapat dipahami oleh seuruh pihak yang menggunakan hukum tersebut, salah satu bentuknya adalah dengan keberadaan United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods tahun 1980 (CISG).
Akan tetapi hingga hari ini nyatanya Indonesia belum meratifikasi CISG. CISG ini jika diratifikasi Indonesia dapat berperan sebagai sebuah instrumen hukum yang dapat menghilangkan legal barriers yang saat ini muncul akibat adanya perbedaan hukum antara pedagang Indonesia dengan mitra bisnis asingnya.