Abstract:
Daerah Glodok Jakarta merupakan salah satu daerah tertua dan bersejarah dalam
pembentukan Kota Jakarta atau Batavia pada awalnya. Pada daerah Batavia ini terdapat
pelabuhan bernama Jayakarta yang menjadi pusat pelabuhan dimana VOC
menggunakannya untuk mengendalikan perdagangan, kekuasaan militer dan politiknya di
wilayah Nusantara. Karena hal ini, terdapat banyak bangunan penting bersejarah di
daerah Batavia. Salah satunya adalah bangunan Apotek Chung Hwa, bangunan ini
menjadi penting karena letaknya yang menjadi gerbang masuk menuju pusat
pemerintahan.
Untuk menganalisis penelitian ini, metode penelitian yang dilakukan adalah
deskriptif kualitatif, yaitu melakukan pengamatan objek di lapangan dan beberapa sumber
data lain, lalu dianalisis mengacu pada pedoman konservasi yang bersumber dari
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 pasal 5, Perda DKI Jakarta
nomor 9 tahun 1999 pasal 7, Perda DKI Jakarta nomor 9 tahun 1999 pasal 21, prinsip
dasar konservasi dari buku Architectural Consevation.
Walaupun dalam beberapa bagian tindakan konservasi kurang sesuai dengan
pedoman, secara garis besar tindakan konservasi yang dilakukan tergolong cukup baik.
Pada akhir penelitian ditemukan bahwa tindakan konservasi yang dilakukan di Bangunan
Pantjoran Tea House secara keseluruhan telah sesuai dengan pedoman konservasi.