Abstract:
Hukum Kompetisi atau Hukum Persaingan Usaha adalah bidang hukum yang tujuannya tidak sebatas untuk melindungi kepentingan pelaku usaha, namun juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, yaitu masyarakat. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Kompetisi) sebagai instrument utama Hukum Kompetisi di Indonesia memiliki peran yang besar. Namun peran yang besar ini tidak dibarengi dengan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien. Prosedur pidana yang seharusnya menjadi upaya terakhir juga tidak dapat mengambil peran. Rupanya terdapat banyak masalah dalam ketentuan prosedural dan substansi hukum pidana dalam UU Kompetisi. Dengan banyaknya masalah yang ada, maka menjadi pertanyaan apakah hukum pidana sebenarnya perlu untuk diterapkan dalam bidang Hukum Kompetisi. Selain itu, dikaji pula keterlibatan hukum perdata dalam Hukum Kompetisi Indonesia karena tidak cukup apabila hanya bertumpu pada bidang hukum publik (administratif dan/atau pidana) semata.