Abstract:
Fenomena pemerintahan yang terbelah atau divided government tidak saja terjadi pada pemerintahan pusat, melaikan ditemukan pula pada pemerintahan daerah. Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan membagi wilayahnya ke dalam beberapa daerah, dengan setiap daerah memiliki pemerintahan daerahnya sendiri. Fenomena divided government pada tingkat daerah terjadi pada sebagain daerah pada wilayah negara Indonesia, di mana kepala daerah tidak memiliki dukungan partai politik mayoritas pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai mitra kerjanya. Partai politik sebagai pemegang peran penting dalam menghubungkan rakyat dengan pemerintah, baik pada tingkat pusat ataupun daerah, yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat, dewasa ini telah kehilangan fungsinya. Anggota-anggota partai politik yang terpilih untuk menduduki jabatan kenegaraan (khususnya pada pemerintahan daerah), lebih mendahulukan kepentingan politiknya. Ditambah pula dengan sistem multi partai yang dianut Indonesia dengan jumlah partai politik yang tidak sedikit, menyebabkan suara pada lembaga perwakilan daerah sulit untuk meraih kesepakatan, apalagi untuk memberikan dukungan yang bulat pada pemerintah daerah, sesuai dengan kepentingan dari masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana Penulis menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan pemerintahan daerah serta sistem kepartaian.
Kehadiran pemerintahan daerah, seharusnya mendukung terciptanya kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi, sebagai suatu sistem, pemerintahan daerah pun tak luput dari subsistem lainnya yaitu sistem kepartaian dan sistem pemilihan umum yang berpengaruh terhadap keberlangsungannya. Terjadinya fenomena pemerintahan daerah yang terbelah pun dipengaruhi oleh kedua susbsistem tersebut.